Pendaftaran CPNS Tahun 2018 Diperpanjang

Sebarkan:
PALUTA-Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan bahwa pendaftaran calon pegawai negeri sipil atau CPNS tahun 2018 diperpanjang hingga 15 Oktober mendatang.

Hal tersebut diumumkan melalui surat keputusan (edaran) yang dikeluarkan oleh BKN nomor K26-30/V 141-2/99 perihal perpanjangan jadwal pendaftaran CPNS tahun 2018 atau di akun resmi twitter BKN, @BKNgoid.


Sebelumnya, secara umum pendaftaran online CPNS ini dilaksanakan hingga 10 Oktober 2018 yang dilakukan melalui situs yang terintegrasi secara nasional, sscn.bkn.go.id. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Hasan Basri Siregar melalui Kabid  Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Imran Affandi Siregar SH MM menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran online ini berdasarkan surat edaran dari BKN RI setelah melakukan evaluasi terhadap keluhan dan pengaduan yang masuk ke pihaknya.


Katanya, ada banyak hal yang menjadi bahan evaluasi yang dilakukan oleh BKN RI antara lain revisi formasi, masalah NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan hal lainnya menjadi alasan kenapa pendaftaran CPNS diperpanjang

"Ada revisi formasi, NIK hingga bencana menjadi bahan evaluasi sehingga pendaftarannya diperpanjang oleh BKN RI,” ujar Imran, Rabu (3/10/2018).


Yang terlebih penting dikatakannya bahwa pihak pemerintah RI selalu berusaha dan berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat.


Seperti diketahui, pendaftaran CPNS telah dilaksanakan sejak 26 September lalu. Untuk daerah Paluta telah diumumkan formasi untuk CPNS tahun ini dengan jumlah kuota 263 orang yang dibuka melalui dua jalur yakni jalur formasi khusus dan jalur umum.


Pengumuman formasi ini sesuai dengan surat keputusan Bupati Paluta nomor : 810.1/607/K/2018 tentang penetapan kebutuhan/formasi khusus calon pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten Paluta tahun anggaran 2018 pertanggal 25 September.(GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini