Pemko Binjai Diduga "Caplok" Tanah Mantan Walikota Binjai

Sebarkan:
Kuasa hukum saat menunjukan bukti kepada wartawan


BINJAI-Keluarga besar dan ahli waris Abdul Manan, mantan Walikota Binjai tahun 1968-1973, melalui kuasa hukum Fadillah Hutri, akan melaporkan Kepala Dinas (Kadis) Sosial, T Syarifuddin, terkait penguasaan gedung Yayasan Taman Pendidikan Wanita (TPW).

Dijelaskan Fadillah, TPW yang berada di Jalan Samanhudi, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, saat ini sudah diklaim oleh Pemko Binjai sebagai aset. Sementara, sejak tahun 1989, gedung dan lahan tersebut masih tercatat sebagai aset TPW berdasarkan sertifikat hak pakai.

Lebih jauh Fadillah menerangkan, kepengurusan Yayasan TPW sudah dibentuk sejak tahun 1986, diperbahuri tahun 1996, dan terkhir diperbaharui tahun 2018. Di pertengahan jalan, atau ditahun 2011, Kepala Harian Kwartir Cabang Pramuka T Syarifudin, yang kini menjabat Kadis Sosial meminjam satu ruangan kepada pengurus Yayasan TPW.

“Peminjaman itu secara lisan, karena T Syarifuddin kenal baik dengan pengurus Yayasan TPW. Secara lisan, T syarifuddin menyampaikan meminjam ruangan dan berkenan keluar jika pihak Yayasan TPW ingin menggunakan ruangan tersebut,” kata Fadillah.

Seiring berjalannya waktu, persisnya di tahun 2017, pihak Yayasan ingin menggunakan ruangan dan melayangkan surat kepada T Syarifuddin untuk mengosongkan ruangan.

“Tapi pihak yayasan terkejut, karena T Syarifuddin mengakui Yayasan TPW merupakan aset Pemko Binjai. Sehingga mereka tidak berkenan mengosongkan yayasan tersebut,” kata Fadillah.

Untuk memperjelas hak atas bangunan tersebut, lanjut Fadillah, pihaknya mendatangi BPN untuk meningkatkan sertifikat hak pakai menjadi sertifikat hak milik pada Juli 2018.

“Tapi BPN menolak karena surat dari Pemko sudah masuk pada Mei 2018, yang menyatakan objek lahan yang kami mohonkan disebutkan sebagai aset Pemko,” beber Fadillah.

“Banyak kejanggalan dalam perkar ini. Pemko membuat kepengurusan Yayasan TPW tahun 2007, dan membuat surat pinjam pakai tahun 2009 kepada kepengurusan Yayaaan TPW yang meeeka bentuk. Sementara, Yayasan TPW sudah ada sejak tahun 1989 dan bangunan itu dibangun dengan cara swadaya, bukan bantuan Pemko,” paparnya.

Sementara itu, T Syarifuddin belum dapat memberikan keterangan mengingat masih memiliki kesibukan.

“Besok saja saya jelaskan, saya lagi ada kegiatan,” kata T Syarifuddin via selulernya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai, Affan Siregar,  saat dikonfirmasi menegaskan bahwa Yayasan TPW memang aset Pemko berdasarkan surat-surat yang ada.

“Bukan sebatas terdaftar di buku, tetapi surat-suratnya juga ada. Kemarin data-data sudah kami serahkan ke bagian hukum,” ucap Affan. (hendra).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini