Pembobol Toko Pakaian dan Ruko Diringkus Polsek Galang

Sebarkan:
Galang - Seorang pria pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) spesialis bongkar toko dan rumah berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Galang Polres Deli Serdang.
Pelaku yang diamankan berinisal MHS (33) warga Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.

Ia ditangkap berdasarkan Laporan polisi nomor : LP / 81 / X / 2018 / SU / RES DS, tanggal 02 Oktober 2018 lalu setelah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Galang.

“Pelaku dari pembongkaran ruko ada dua orang, satu yang berhasil ditangkap, satu lagi berhasil melarikan diri berinisial BR alias Borek (30), sedang kita buru,” terang AKP Ilham Harahap SH, Rabu sore 03/10 via seluler .

Ditambahkanya, pelaku ditangkap karena membongkar toko pakaian, dan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua belas potong celana lee dan tujuh potong baju daster wanita.

Dari kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar 5 juta rupiah. Saat ini kedua pelaku masih dimintai keterangan guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Dari Interogasi polisi, pelaku mengakui  sudah beberapa kali melakukan hal yang sama. Pelaku juga melakukan pencurian di Ruko Palapa Desa petumbukan Pada bulan juni 2018 sesuai LP / 38 / VI / 2018 / RES DS / SEK GALANG tanggal 29 Juni 2018 dan pembongkaran sekolah SD di Desa petangguhan sesuai dengan LP / 73 / IX / 2018 / RES DS / SEK GALANG, tanggal 06 September 2018  lalu.

Kini tersangka  dijebloskan kesel tahanan Polsek Galang guna penyidikan lebih lanjut dan di ancam hukuman penjara diatas 5 tahun. (putra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini