Panwaslih Kota Langsa Gelar Rakor Pecermatan DPT-HP1 dan DCT

Sebarkan:
Ketua Panwaslih Kota Langsa Muhammad Khairi, M.Pem.I (tengah) didampingi Kordiv Hukum Penindakan dan Sengketa, Agus Syahputra, S.Sos dan Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal, Riswandar SE.


LANGSA-Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Langsa menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pencermatan Daftar Pemilihan Tetap – Hasil Perbaikan (DPT-HP1) dan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) bersama Panwascam dan Panitia Pengawas Gampong (PPG) se- Kota Langsa, Sabtu (6/10/2018) di Aula Kantor Panwaslih setempat.

“Rakor tersebut menindak lanjuti surat Bawaslu RI nomor SS- 1570/K.Bawaslu/PM.00.00/IX/2018 perihal Pengawasan Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan-1 (DPTHP-1) Pemilu Tahun 2019,” sebut Ketua Panwaslih Kota Langsa, Muhammad Khairi, kepada wartawan, Sabtu (6/10/2018).

Ia menjelaskan, pelaksanaan Rakor ini dilaksanakan untuk menampung seluruh informasi dari Panwascam dan PPG yang nantinya akan disampaikan ke KIP Kota Langsa untuk Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 1.

Dirinya berharap, kedepan DPT Kota Langsa benar benar bersih dari kegandaan dan pemilih potensial dapat menggunakan hak pilihnya. Untuk itu, kami mengajak semua lapisan dan komponen masyarakat agar bersinergi mensukseskan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019, sehingga berjalan damai, bermartabat dan berkualitas di Kota Langsa. “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu,” ucapnya.

Sementara itu, Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal Panwaslih Kota Langsa, Riswandar, SE menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengintruksikan kepada Panwascam dan PPG untuk melakukan pencermatan DPT-HP pada setiap tingkatan. Selain itu disetiap kecamatan dan gampong mereka juga telah membuat Posko Pengaduan terkait dengan DPT.

Lanjutnya, posko itu dibuat untuk menampung aduan masyarakat apabila masih ada pemilih potensial dan kegandaan DPT agar segera menyampaikan diwilayah masing-masing dan nanti hasilnya akan kita sampaikan ke KIP Kota Langsa.

Pada kesempatan yang sama, Kordiv Hukum Penindakan dan Sengketa Panwaslih Kota Langsa, Agus Syahputra, S.Sos, menuturkan, selain DPTHP1, Panwaslih Kota Langsa juga melakukan pencermatan Daftar Calon Tetap yang ditetapkan oleh KIP pada tanggal 20 September 2018.

“Ini dilakukan untuk mengetahui secara detail Daftar Calon Tetap DPR Kota Langsa pada Pemilu 2018 sebagai langkah dan upaya preventif pencegahan pelanggaran Pemilu,” pungkasnya.(syaf)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini