Lagi... ! Pengedar Narkoba Brandan Disikat |
LANGKAT-Mungkin
tidak menyangka gerak geriknya sebagai pengedar narkoba telah dipantau oleh
pihak kepolisian, Rabu (03/10) malam pukul 21.00 Wib, Iwan (36) Tahun warga Jl.
Pangkalan Brandan Dusun I Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu ditangkap oleh
Sat Reskrim Polsek Pangkalan Susu.
Saat ditangkap, pelaku Iwan menyimpan narkoba jenis
sabu-sabu di dalam saku celananya, Pria berumur 36 tahun itu ditangkap di Dusun
IV Sempurna Desa Paya Tampak Kecamatan Pangkalan Susu, didalam saku celana
pelaku ditemukan 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang diduga berisi
narkotika jenis sabu serta 2 bungkus plastik klip bening ukuran kecil diduga
berisi narkotika jenis sabu seberat brutto 0.64 gram juga 16 (enam belas)
bungkus plastik klip bening kosong dan 1 buah kotak rokok Gudang Garam sebagai
wadah sabu.
Kasubang humas Pokres Langkat mengatakan, awalnya Sat
Reskrim Polsek Pangkalan Susu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di
tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut Sat Reskrim Polsek P, Susu
melakukan lidik, baru pada Rabu (03/10) sekitar pukul 21,00 WIB baru ditemukan
pelaku.
Lebih lanjut, pelaku saat itu cukup mencurigakan,
sehingga polisi melakukan pemeriksaan dan dilakukan penggeledahan tersangka
Iwan,Sat Reskrim Poksek P, Susu menemukan barang Bukti tersebut di dalam saku
sebelah kanan bagian depan celana panjang yang dipakai pelaku.
Guna proses lebih
lanjut,tersangka iwan dibawa ke Mapolsek Pangkalan Susu sesuai Surat penangkapan TP. Narkotika No. LP/ 69/ X/
2018/ SU/ LKT/ P. Susu Tanggal 03 Oktober 2018.
“Kecil atau besar tetap kami sikat, kami berkomitmen
untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujar Kasubag humas polres
Langkat, Kamis (04/10).
Ia mengatakan tim penyidik sedang memeriksa tersangka
untuk mengungkapkan siapa bandar yang menyediakan sabu kepada pelaku, “Masih
pengembangan,” tutupnya. (lkt-1)