Korupsi Rp162 Juta Saat Jabat Plt Kades, Kepala Satpol PP Kecamatan Galang Ditahan Kejari Deliserdang

Sebarkan:
MOS saat diperiksa
Galang - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Galang, Marihot Omposunggu (MOS) ditahan Kejaksaan Negeri Deliserdang. Tersangka dianggap  melakukan korupsi dan merugikan keuangan Negara sebesar Rp 162.505.000 untuk alokasi Dana Desa saat dirinya menjabat sebagai Plt Kepala Desa Paya Itik Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang tahun 2016 lalu.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Deliserdang, Fajar Syahputra Lubis SH MH mengatakan saat dikonfirmasi  Kamis (11/10/2018) siang, bahwa dari hasil penyelidikan dan keterangan dari sejumlah saksi-saksi bahwa tersangka MOS terbukti melakukan korupsi APBdes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) dan merugikan keuangan Negara sebesar Ro 162.505.000 untuk anggaran dana desa Tahun 2016 sampai Tahun 2017.

Dari hasil penyelidikan itu tim Pidsus melakukan penahanan terhadap tersangka MOS karena dikawatirkan alasan subjektifnya tersangka akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. "Kita tahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Lapas) Lubukpakam selama 20 hari ke depan, selanjutnya berkas tersangka akan kita limpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan,” ucap Kasipidsus, Fajar Syahputra.

Tersangka MOS, kata Kasipidsus Fajar, telah melanggar Pasal 2, 3 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 dengan Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

“Untuk saat ini Tim Penyidik Pidsus masih melakukan penahanan terhadap seorang tersangka atas nama MOS dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus korupsi anggaran dana desa yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara,” kata Kasipidsus, Fajar Syahputra.

Pantauan di Kantor Kejari Deliserdang, tersangka MOS diperiksa selama 5 jam oleh tim penyidik Pidana Khusus yakni Guntur Samosir SH, Oloan Ikhwan Maruli Tua Sinaga SH, Wysnu SH dan Fauzan Azmi SH.

Usai dilakukan pemeriksaan secara intensif, selanjutnya tersangka MOS langsung dibawa tim penyidik menggunakan mobil Toyota Rush warna hitam menuju rumah tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B di Lubukpakam untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka MOS.

Sementara saat dikonfirmasi  kuasa hukum tersangka, Sugirhot Marbun SH belum bersedia berkomentar banyak. Namun kuasa hukum tersangka menjelaskan bahwa Ia mendampingi kliennya karena sudah ditetapkan kliennya dengan status sebagai tersangka oleh pihak Kejari Deliserdang.

“Kita masih bersifat mendampingi tersangka, selanjutnya akan kita lakukan pembelaan seperti yang dipersangkaan oleh Pihak Kejari Deliserdang, saya belum bersedia memberikan komentara banyak ya,” sebut Sugirhot Marbun SH.(wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini