Ketua DPRD Minta Pemko Gunungsitoli Tidak Membuat Aturan Dadakan

Sebarkan:


GUNUNGSITOLI │Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Herman Jaya Harefa,S.Pd.K meminta Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk tidak membuat aturan dadakan. Hal itu disampaikannya melalui press relis via WA yang diterima reporter www.metro-online.co Senin (29/10/2018) malam.

Dikatakan Herman, Kebijakan pemerintah kota Gunungsitoli yang mewajibkan Guru Kontrak Daerah mundur jika berkeinginan jadi kepala desa merupakan kebijakan sepihak.

Surat edaran tersebut bersifat dadakan, belum di atur dalam regulasi, baik dalam Peraturan daerah No 5 tahun 2018 maupun dalam peraturan walikota no 56 tahun 2018 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Jika alasannya agar GKD fokus dalam tugas sebagai tenaga pendidik,  maka dari awal aturan ini harus di muat dalam perjanjian pekerjaan atau  kontrak kerja  antara  Guru Kontrak Daerah dan Pihak pemerintah Kota Gunungsitoli.
Saya kira semua kita memahami yang namanya sumpah jika itu alasannya, tapi apakah tertulis dan sudah menjadi aturan?

Kenapa baru ada kebijakan ini setelah proses  penetapan calon kepala desa. Rakyat mengingatkan pemerintah kota Gunungsitoli agar bekerja sesuai aturan yang ada, saya kira tidak profesional kemudian membuat sebuah kebijakan daerah tanpa dasar hukum, ini dunia pemerintahan lho, bukan rumah makan yang bisa kita buat aturan dalam sekejap.

Akibatnya masyarakat menilai bahwa ini politis, ada intimidasi,  pemerintah kota Gunungsitoli dinilai membuat aturan untuk menghalang-halangi masyarakat menjadi calon kepala desa oleh karena sesuatu hal yang membutuhkan penjelasan yang benar.

Masyarakat mengadu, karena terjadi ketidakadilan. Oknum camat Gunungsitoli mempergunakan surat edaran tersebut dengan menambah aturan baru.

Oleh camat mewajibkan GKD membuat surat pernyataan pengunduran diri, jika tadinya surat Walikota Gunungsitoli yang di tandatangani sekda disebut bermaterai cukup, oleh camat Gunungsitoli utara yang kabarnya sepupunya ikut salah satu cakades mewajibkan bermaterai 6000 dan harus di serahkan ke kantor walikota dan dinas pendidikan serta wajib leges. Dua kali camat yang tersebut mengeluarkan surat dengan menambah aturan baru, apakah ini ada kepentingan camat, atas suruhan siapa?

Apakah ini tidak semakin aneh, sebenarnya ada apa kepentingan di balik ini semua? tanya Politisi Partai Demokrat tersebut.

Berdasarkan laporan yang di terima DPRD dari para calon kepala desa, jika sampai selasa tidak ada surat pernyataan yang di leges oleh dinas terkait maka calon kades dari GKD di gugurkan, bukan ini semakin lebih aneh lagi?

Saya ingatkan pemerintah kota Gunungsitoli agar masalah ini diselesaikan sesuai aturan, rakyat sedang menonton setiap kebijakan yang di ambil, masyarakat sedang  menilai kita apakah kita berkeadilan atau tidak dalam mengambil kebijakan.

Saya meyakini bahwa pemerintahan LASO di kota Gunungsitoli berkomitmen menjadikan hukum dan aturan sebagai panglima dan rel dalam setiap pekerjaan.

Sementara Wakil Walikota Gunungsitoli Sowa'a Laoli,SE,M.Si menanggapi surat edaran tersebut menyampaikan bahwa GKD bahkan ASN/PNS bisa saja mencalonkan diri sebagai Kepala Desa asalkan memiliki surat rekomendasi dari pimpinannya atau sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Gunungsitoli. (Marinus Lase)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini