GUNUNGSITOLI │Ketua
DPRD Kota Gunungsitoli Herman Jaya Harefa,S.Pd.K meminta Pemerintah Kota
Gunungsitoli untuk tidak membuat aturan dadakan. Hal itu disampaikannya melalui
press relis via WA yang diterima reporter www.metro-online.co Senin
(29/10/2018) malam.
Dikatakan Herman, Kebijakan pemerintah kota Gunungsitoli
yang mewajibkan Guru Kontrak Daerah mundur jika berkeinginan jadi kepala desa
merupakan kebijakan sepihak.
Surat edaran tersebut bersifat dadakan, belum di atur
dalam regulasi, baik dalam Peraturan daerah No 5 tahun 2018 maupun dalam
peraturan walikota no 56 tahun 2018 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa.
Jika alasannya agar GKD fokus dalam tugas sebagai tenaga
pendidik, maka dari awal aturan ini
harus di muat dalam perjanjian pekerjaan atau
kontrak kerja antara Guru Kontrak Daerah dan Pihak pemerintah Kota
Gunungsitoli.
Saya kira semua kita memahami yang namanya sumpah jika
itu alasannya, tapi apakah tertulis dan sudah menjadi aturan?
Kenapa baru ada kebijakan ini setelah proses penetapan calon kepala desa. Rakyat
mengingatkan pemerintah kota Gunungsitoli agar bekerja sesuai aturan yang ada,
saya kira tidak profesional kemudian membuat sebuah kebijakan daerah tanpa
dasar hukum, ini dunia pemerintahan lho, bukan rumah makan yang bisa kita buat
aturan dalam sekejap.
Akibatnya masyarakat menilai bahwa ini politis, ada
intimidasi, pemerintah kota Gunungsitoli
dinilai membuat aturan untuk menghalang-halangi masyarakat menjadi calon kepala
desa oleh karena sesuatu hal yang membutuhkan penjelasan yang benar.
Masyarakat mengadu, karena terjadi ketidakadilan. Oknum
camat Gunungsitoli mempergunakan surat edaran tersebut dengan menambah aturan
baru.
Oleh camat mewajibkan GKD membuat surat pernyataan
pengunduran diri, jika tadinya surat Walikota Gunungsitoli yang di tandatangani
sekda disebut bermaterai cukup, oleh camat Gunungsitoli utara yang kabarnya
sepupunya ikut salah satu cakades mewajibkan bermaterai 6000 dan harus di
serahkan ke kantor walikota dan dinas pendidikan serta wajib leges. Dua kali
camat yang tersebut mengeluarkan surat dengan menambah aturan baru, apakah ini
ada kepentingan camat, atas suruhan siapa?
Apakah ini tidak semakin aneh, sebenarnya ada apa
kepentingan di balik ini semua? tanya Politisi Partai Demokrat tersebut.
Berdasarkan laporan yang di terima DPRD dari para calon
kepala desa, jika sampai selasa tidak ada surat pernyataan yang di leges oleh
dinas terkait maka calon kades dari GKD di gugurkan, bukan ini semakin lebih
aneh lagi?
Saya ingatkan pemerintah kota Gunungsitoli agar masalah
ini diselesaikan sesuai aturan, rakyat sedang menonton setiap kebijakan yang di
ambil, masyarakat sedang menilai kita
apakah kita berkeadilan atau tidak dalam mengambil kebijakan.
Saya meyakini bahwa pemerintahan LASO di kota
Gunungsitoli berkomitmen menjadikan hukum dan aturan sebagai panglima dan rel
dalam setiap pekerjaan.
Sementara Wakil Walikota Gunungsitoli Sowa'a
Laoli,SE,M.Si menanggapi surat edaran tersebut menyampaikan bahwa GKD bahkan
ASN/PNS bisa saja mencalonkan diri sebagai Kepala Desa asalkan memiliki surat
rekomendasi dari pimpinannya atau sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal)
Gunungsitoli. (Marinus Lase)