Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Minta Pemko Jangan Campuradukan Aturan

Sebarkan:

GUNUNGSITOLI- Sehubungan dengan penjelasan pemerintah kota Gunungsitoli terkait kewenangan walikota sebagai pembina ASN dalam kebijakan terkait cakades dari Guru Kontrak Daerah (GKD) sebagaimana di beritakan salah satu media, dapat di pahami, namun kami menilai penerapannya tidak sesuai, karena  Pemkot tidak  mematuhi regulasi, baik Perda maupun  Perwal. Pedoman dan syarat menjadi kepala desa ada dalam perda dan perwal, kenapa di tambah-tambah? 

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Herman Jaya Harefa,S.Pd.K kepada reporter www.metro-online.co, Rabu (31/10/2018) terkait dengan kisruh surat edaran Pemerintah Kota Gunungsitoli kepada para Camat yang meminta surat pengunduran diri GKD yang mencalonkan diri sebagai Kepala Kepala Desa.

Surat Persyaratan mundur dari GKD tidak boleh menjadi bagian dari syarat calon kepala desa karena tidak ada dalam Perda dan Perwal.

Artinya jika seorang calon sudah mememuhi syarat sesuai perda dan perwal maka yang bersangkutan harus sudah di tetapkan jadi calon kepala desa.

Sedangkan kewajiban adanya surat pengunduran diri jika GKD menjadi calon kades, itu dilakukan terpisah untuk di sampaikan kepada pemerintah kota tanpa menggangu proses penetapan pencalonan.

Saya kira tidak mekanisme kemudian jika di campur aduk, akibatnya  proses penetapan calon tidak berjalan akibat intervensi surat yang salah kaprah dalam mengeluarkannya. 

Masih Herman Jaya Harefa, jika kemudian ada calon kades dari GKD sudah di tetapkan menjadi calon tetap dan sudah ada nomor urut, sedangkan yang bersangkutan belum mundur dari GKD  silahkan Walikota melalui dinas memecat yang bersangkutan. 

Intinya adalah, pemkot membuat sebuah kebijakan yang tidak ada hubungannya dengan syarat calon menjadi kades sesuai peraturan daerah dan peraturan walikota. 

Implikasi dari surat pemerintah kota Gunungsitoli itu adalah telah menghalangi proses penetapan calon dan perolehan no urut para calon kades. 

Rakyat sangat memahami kewenangan walikota dalam membina ASN yakni PNS dan  Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK ) namun  hendaknya melalui mekanisme dan aturan, jangan di campur adukan antara aturan yang satu dengan aturan yang lain. 

Ibarat aturan sepakbola tentu  tidak sama dengan aturan pencak silat walaupun keduanya sama-sama disebut bidang olah raga, tentu aturan permainan sepak bola tidak bisa menjadi aturan di pencak silat, karena wasitnya saja berbeda. 

Ianya juga ingatkan agar Walikota melihat lebih cermat apakah ada kepala desa di kota Gunungsitoli yang merangkap GKD, setahu saya ada dua orang di kecamatan Gunungsitoli,  tentu penerapan kebijakan ini tidak seperti membelah bambu, yang satu di angkat yang lain di pijak karena nantinya akan membuat rakyat semakin bingung dan bertanya apakah ini kebijakan sungguhan atau kebijakan sesaat. 

Sehingga kami meminta agar pemerintah kota Gunungsitoli memberikan petunjuk kepada kecamatan untuk meneruskan proses penetapan calon kepala desa sesuai dengan apa yang ada dalam perda dan perwal, sedangkan kewajiban calon kades dari GKD untuk mundur jangan di jadikan syarat untuk menetapkan mereka menjadi calon kepala desa, itu adalah urusan GKD dengan Dinas pendidikan, bukan urusan GKD dengan panitia pemilihan kepala desa apalagi menjadi urusan GKD dengan camat yang tidak mengerti tugasnya. 

Sementara Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua kepada sejumlah media menyampaikan bahwa kebijakan yang diambil pihaknya terkait dengan surat edaran kepada camat agar GKD yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa supaya menyerahkan surat pengunduran dirinya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada karena GKD merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Pemerintah Kota Gunungsitoli tidak menghalangi seorang GKD untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, namun supaya tidak terganggu proses bersangkutan mengajar maka GKD bersangkutan wajib mengundurkan diri. Ujar Lakhomizaro. (Marinus Lase)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini