Kenalan di Facebook, Gultom Cabuli Anak di Bawah Umur

Sebarkan:
Saroha Gultom
MEDAN-Setubuhi anak di bawah umur, Musa Saroha Gultom (33) warga Jalan Rakyat, Lorong Merpati, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan terpaksa mendekam di balik jeruji besi.

Musa menyetubuhi seorang siswi perempuan berinisal ET (15) yang diketahui warga Kecamatan Perjuangan setelah lebih dulu kenalan di facebook pada 1 Oktober 2018. Keduanya lalu bertukar nomor handphone.

Keduanya lalu sering berhubungan lewat telepon. Merasa tepat waktu, Musa mengajak korban bertemu di Pasar Sambu, Kecamatan Medan Timur. Setelah itu, pelaku mengajak korban ke pusat perbelanjaan Center Point untuk berbelanja pakaian.

Usai berbelanja, korban dibawa pelaku ke hotel Nusa In. Di hotel itulah pelaku melampiaskan nafsu bejatnya. Perbuatan cabul itu kembali terjadi pada 3 Oktober 2018  di sebuah hotel di kawasan Jalan Taduan.

Namun sialnya, kawan ayah korban bernama Loli memergoki ET sedang berada di hotel. Loli lalu menghubungi ayah korban via telepon.

Mendengar kabar dari Loli, ayah korban berinisial HT (46) langsung beranjak ke hotel di Jalan Taduan itu. HT pun menginterogasi pelaku. HT terkejut mendengar pengakuan putrinya itu.

"Sudah. Satu kali di hotel Nusa In". Jawab pelaku pada ayah korban. Tak panjang lebar lagi, HT melaporkan perbuatan cabul itu ke Polsek Percut Seituan dengan nomor LP/1982 /K/X/2018/ SPKT Percut Seituan. Pelaku langsung diciduk petugas Polsek Percut Seituan.

Kapolsek Percut Seituan Kompol Faidil Zikri ketika dikonfirmasi mengatakan pelaku sudah ditangkap.

"Pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli korban. Akan dijerat Pasal 81 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimum 15 tahun penjara," kata Kompol Zikri. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini