IRT Asal Tanjung Balai Ini Jual Sabu di Kisaran

Sebarkan:
Amaliah Tambusai 

KISARAN-Lagi, Satuan Narkoba Polres Asahan kembali menggagalkan peredaran barang haram (Narkoba, ). Kali ini pelakunya merupakan seoarang ibu rumah tangga (IRT) nyambi sebagai pengedar. Dan pelaku diketahui bernama Amaliah Tambusai (42) warga Gang Bilal Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kodya Tanjung Balai.

Pelaku diamankan Satnarkoba Polres Asahan Dikisaran-Air Joman Kelurahan Karang Anyer Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.Dari tangan pelaku Amaliah Tambusai Pihak Satnarkoba Polres Asahan berhasil menyita barang bukti berupa sabu sabu 1 ( satu) plastik klip berisikan butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu sabu siap edar seberat 4,90 gram (brutto) dan 1 (satu) unit HP merk icherry.

"Wanita bersuami itu ditangkap di sawitan saat lagi duduk makan es campur.Pelaku ini sudah lama dipantau Satnarkoba Polres Asahan karena sering bertransaksi Narkoba jenis sabu sabu di wilayah kisaran,'' ujar Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Wilson Siregar Minggu (7/10/2018) sekira pukul 11.00 wib.

Dijelaskan Wilson lagi, penangkapan berawal informasi bahwa ada seorang perempuan warga Teluk Nibung yang sering mengedarkan Narkotika di Kisaran.
Mengetahui hal tersebut saya (kasat narkoba) memerintahkan Tim Opsnal yg dipimpin oleh IPTU Edi Siswoyo  menindak lanjuti info tersebut.

Setelah dilakukan under cover buy untuk melakukan transaksi Narkotika dengan Target Operasi.Dan setelah disepakati untuk waktu dan tempat transaksi,Tim melakukan matbar situasi tempat setelah target berada di lokasi, selanjutnya anggota Tim under cover bertemu pelaku dan melakukan transaksi selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan terhadap
Amaliah Tambusai.

"Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke Satnarkoba Polres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.(rial)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini