Intel Kejatisu Ciduk DPO Terpidana Korupsi

Sebarkan:

Buronan kasus korupsi

Pada hari Rabu tanggal 03 Oktober 2018, tepat pukul 19.00 WIB di perumahan Rorinata tahap VII blok W no 14/15 Kecamatan Medan Sunggal, Tim Intelijen Kejati Sumut yang Dipimpin Langsung Asintel Kejati Sumut (Leo Simanjuntak) Menangkap DPO Terpidana korupsi atas nama Dra. Nursyamsiah (55), PNS di Sekreatariat Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumut.

Dra. Nursyamsiah merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan ketekoran kas pada Biro Umum Sekda Provinsi Sumut tahun 2011.

Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2076.K/Pid.Sus/2014 tanggal 30 Juli 2015, dengan amar putusan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp200 juga, subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

Penemuan DPO didasarkan melalui kordinasi antara tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut dengan  masyarakat yang layak dipercaya sekitar lokasi tempat tinggal terpidana selama ini menginformasikan bahwa terpidana (DPO) berdomisili di Jalan Sei Mencirim Perumahan Rorinata, Tahap VII, blok W no 14/15, Kecamatan Medan Sunggal. Kemudian dikembangkan Asintel dengan melakukan pemantauan dan pengintaian/surveilance selama 2 (dua) minggu dan akhirnya terpidana ditemukan berada di rumah tersebut.

Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada kasi pidsus Kejari Medan (Sofyan Hadi SH MH) dengan berita acara serah terima terpidana untuk selanjutnya dibawa dan ditahan sementara di Rutan Kejari Medan untuk pelaksanaan eksekusi dan penyelesaian administrasi perkara atas nama terpidana Dra. Nursyamsiah ke Lapas Tanjung Gusta Medan besok hari.(rel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini