JAKARTA │Kecelakaan
pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat,
Senin (29/10/2018) pagi disoroti tajam Hotman Paris Hutapea. Pengacara kondang
Hotman Paris Hetapea menyebut bahwa keluarga korban dapat menuntut ganti rugi
hingga triliun rupiah kepada para pihak.
Hal tersebut disampaikan oleh Hotman Paris Hutapea lewat
akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Selasa (30/10/2018). Menurut Hotman
Paris Hutapea, masyarakat Indonesia, khususnya ahli waris korban kecelakaan
pesawat Lion Air JT 610 harus mengetahui fakta jika keluarga korban dapat
menuntut pertanggung jawaban kepada maskapai penerbangan.
Keluarga korban, kata Hotman Paris, dapat meminta
pertanggung jawaban di luar tanggung jawab maskapai penerbangan sesuai dengan
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011.
Berdasarkan Permenhub No 77 tahun 2011, penumpang yang
mengalami kecelakaan pesawat (meninggal dunia) berhak mendapatkan kompensasi Rp
1.250.000.000/pax.
"Masyarakat Indonesia harus tahu bahwa korban
kecelakaan pesawat berhak menuntut ganti rugi sebesar-besarnya di luar
pertanggungan atau jumlah klaim yang telah biasanya diatur di dalam
Undang-Undang," kata Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris Hutapea menambahkanm "Kalau kecelakaan
tersebut karena kesalahan, karena ignorance, atau human error, cacat
tersembunyi atau sudah tahu sebelumnya pesawat bermasalah tapi dipaksakan
terbang (bisa menuntut lagi)."
Imbauannya disampaikan mengingat pola pikir masyarakat
Indonesia yang terkesan 'legowo'. Masyarakat katanya puas begitu pihak maskapai
penerbangan memberikan uang santunan senilai ratusan juta rupiah.
"Masalahnya, masyarakat Indonesia itu kalau dikasih
seratus juta atau lima ratus juta itu langsung puas, kalau di Amerika, nyawa
bisa triliun-triliun rupiah kalau adanya kecelakaan karena human error atau
ignorance atau kesalahan. Selamat berjuang," tegas Hotman.
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
mendesak pihak Lion Air membayarkan jaminan kompensasi sebesar Rp 1,25 miliar
per orang kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat terbang Lion Air JT 610
rute Jakarta-Pangkal Pinang. Hal itu diungkap Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus
Abadi atas sejumlah pertimbangan.
Salah satunya adalah hak keperdataan penumpang sebagai
korban, terkait kompensasi dan ganti rugi. Sehingga sesuai dengan Peraturan
Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011, penumpang yang mengalami
kecelakaan pesawat (meninggal dunia) berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp
1.250.000.000/pax.
"Bahkan managemen Lion Air harus bisa memastikan
keluarga atau ahli waris yang tinggalkan masa depannya tidak terlantar, ada
jaminan biaya pendidikan atau beasiswa untuk ahli waris yang masih usia
sekolah," ungkap Tulus dihubungi pada Senin (29/10/2018).
Jatuhnya pesawat Lion Air 610 lanjutnya, merupakan
preseden buruk bagi citra penerbangan di Indonesia. Padahal penerbangan
Indonesia sudah mulai mendapatkan apresiasi positif di dunia internasional,
baik dari Uni Eropa, FAA (Amerika) dan mendapatkan audit sangat tinggi dari
ICAO.
Oleh karena itu, YLKI meminta Kemenhub untuk memastikan
bahwa penerbangan lainnya baik Lion Air dan atau maskapai lain, tidak ada
masalah terkait teknis dan keamanan penerbangan. Selain itu, peningkatan
pengawasan kepada semua maskapai, baik terkait pengawasan teknis dan atau
performa managerial.
Terutama meningkatkan pengawasan ke managemen Lion Air. "Pengawasan
yang intentif dan mendalam sangat urgen dilakukan pada Lion Air, yang selama
ini dianggap sering mengecewakan konsumennya," jelasnya.
Tidak hanya terbatas kepada Lion Air, YLKI juga mendesak
pihak Boeing untuk memberikan penjelasan komprehensif atas kecelakaan pesawat
Lion Air JT 610. Lion Air JT 610 menggunakan pesawat seri terbaru, yakni B737
Max yang baru dirilis pada Agustus 2018 dan baru mempunyai 900 jam terbang. "Adakah
cacat produk dari jenis pesawat tersebut," ujar Tulus Abadi. (red/net)