Gerindra Polisikan Ratna Sarumpaet

Sebarkan:
Ratna Sarumpaet (unt) 


JAKARTA- Pasca terungkapnya berita hoax yang dilakukan Ratna Sarumpaet terkait pemukulan dirinya yang tersebar di media sosial, Partai Gerindra yang merasa telah dibohongi akhirnya membawa kasus ini ke pihak kepolisian.

Gerindra merasa dirugikan dan namanya tercoreng akibat kebohongan yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet.

"Saya mewakili Gerindra untuk melaporkan Ratna Sarumpaet. Meski Ratna sudah ditahan dan tersangka, namun Gerindra tetap mengadukan dirinya, hal ini sebagai bentuk penegakan hukum karena Gerindra sangat dirugikan atas peristiwa ini," kata Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Gerindra DKI Jakarta, Mohamad Taufiqurrahman, Senin (8/10/18).

Masih katanya, meski Ratna sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya, namun Gerindra tetap melaporkan hal tersebut untuk mempertegas kalau hal ini tidak ada kaitannya dengan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Kita di sini ingin meluruskan dan mempertegas kalau tindakan Ratna Sarumpaet tidak ada hubungannya dengan Capres Prabowo dan Sandi Uno seperti yang dikabarkan oleh beberapa pihak lawan politik," jelasnya.

Laporan Taufiq itu teregister dengan nomor LP TBL/5381/X/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 6 Oktober 2018. Terlapor dalam kasus ini Ratna Sarumpaet.

Adapun perkara yang dilaporkan adalah dugaan menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian dan/atau menyebarkan berita atau pemberitaan bohong dengan Pasal 28 ayat 2 junctoPasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang atas Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU RI Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (dra/int). 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini