Dua Kurir Narkoba Tanah Jawa Diringkus Polisi

Sebarkan:
Kanit Reskrim Iptu Jaresman Sitinjak

SIMALUNGUN-Dua tersangka penyalahguna narkotika, MY (38) dan SN (35) diringkus Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa di Jalan Umum Afdeling 11, tepatnya di Nagori Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, Minggu (30/9/2018) malam sekira pukul 23.25 wib.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi terima petugas kepolisian bahwa kedua tersangka sering menjadi perantara jual beli Narkotika jenis Sabu.

Kapolsek Tanah Jawa Kompol H Panggabean melalui Kanit Reskrim Iptu Jaresman Sitinjak membenarkan penangkapan kedua tersangka atas adanya informasi masyarakat.

"Informasi diterima, selanjutnya dilakukan penyelidikan. Saat penyelidikan MY dan NS melintas di TKP (lokasi penangkapan). Saat dihentikan dan digeledah kedua tersangka, ditemukan 1 (satu) buah bungkus Plastik kecil tembus pandang yang diduga berisikan Narkoba jenis Sabu," kata Jaresman Sitinjak, Senin (1/10/2018).

Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa  1 (satu) bungkus plastik klip kecil bening yang diduga berisi Narkoba Jenis Sabu, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Biru les Putih BK 5840 TAZ dan 1 (satu) unit Hp Nokia 105 warna cesing Hitam Les biru.

"Kedua tersangka berikut barang buktinya langsung diamankan dan sudah berada di Polsekta Tanah Jawa. Dan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI," tutupnya.(js)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini