Dua Kubu Warga "Duduki" PN Stabat, Sidang Dikawal Polisi Bersenjata

Sebarkan:
Sidang dikawal polisi bersenjata
LANGKAT-Sidang kasus pengancaman dan penganiayaan atas nama terdakwa Ngertiken Sembiring, kembali digelar. Kali ini dua kubu masyarakat "duduki" Pengadilan Negeri (PN) Stabat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Rabu (3/9/2018).

Masing-masing dari kubu terdakwa kasus pengancaman Ngertiken Sembiring dan dari kubu korban Ngakurken alias Kunkun. Dimana, puluhan masyarakat dari Desa Buluh Duri, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Dalam hal ini, mereka menuntut agar Terdakwa Ngertiken Sembiring yang tersandung kasus pengancama agar divonis bebas karena dianggap tidak melakukan kesalahan.

Dengan membawa spanduk, puluhan massa tersebut menggelar Orasi dan di jaga oleh pihak Kepolisian. "Kampung kami yang di rusuhi, kenapa malah orang kampung kami yang di rusuhi. Kalau tidak ada Ngertiken Sembiring, abis kampung kami terbakar," ucap Susilawati, yang mengaku juga ikut memisah kelompok yang berseteru sewaktu berantam.

Tidak hanya itu, Susilawati juga mengatakan, bahwa seteru Ngertiken Sembiring yang berinisial ET,  pernah menyerang kampung Buluh Duri, dengan membawa anggotanya yang berjumlah ratusan orang. "Kami takut, mereka membawa parang dan senjata lainnya pas nyerang kampung kami," sambung Susilawati.

Sementara itu, puluhan massa dari Desa Buluh Duri, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, dengan tertib masih menunggu di Pengadilan Negeri Stabat.

"Katanya hari ini di sidangkan. Tapi Suami saya memang belum datang kesini," kata Istri Ngertiken Sembiring, Azizah Lubis, yang juga datang ke Pengadilan Negeri Stabat.

Dilokasi, Mobil yang biasanya di pergunakan membawa tahanan untuk di sidangkan, sudah berada di Pengadilan Negeri Stabat, Langkat. Namun, terdakwa Ngertiken Sembiring tidak ada dalam rombongan tahanan yang akan disidangkan. "Katanya naik mobil lain," ucap Azizah Lubis.

Disisi lain yakni kubuh dari korban Kunkun, tampak juga menunggu ingin mengikuti persidangan. Mereka terus berharap agar terdakwa dituntut seberatnya karena sudah sangat meresahkan warga. Tidak lama menunggu, tepat pukul 15.30 WIB, sidang akhirnya digelar.

Sidang digelar ruang utama Cakra Pengadilan Negeri Stabat, dengan agenda pembacaan Pembelaan (Pledoi). Adapun sidang kali ini dipimpin oleh Majelis Hakim Anita Silitonga SH MH. Sedangkan Penuntut Umum adalah Fri WS Sumbayak SH dan Obrika Yandi Simbolon, dan Nomor Perkara 474/Pid.B/2018/PN Stb.

Pengacara Elida Nainggolan dan Samuled Berutu SH. Kuasa hukum terdakwa meminta agar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibatalkan hakim. Sebab, menimbang beberapa tuntutan jaksa tidak sesuai dengan keadilan. Mengingat selama ini banyak kasus pengancaman hanya dituntut hukuman percobaan.

"Banyak kasus pengancaman seperti ini yang sudah digelar dibeberapa Pengadilan. Dan semua hanya dituntut hukuman percobaan. Oleh sebab itu, tuntutan terhadap klien kami tidak sesuai dan harus pertimbangkan," papar kuasa hukum terdakwa.

Untuk itu, dijelaskanya, diharapkan agar kliennya diminta untuk dibebaskan. Sebab, banyak pertimbangan yang mesti dicermati dalam persidangan. "Kami minta terdakwa dibebaskan demi hukum," pinta dia.

Usai membacakan pledoi, sidang akhirnya ditunda oleh majelis hakim hingga Selasa (9/9) esok. Sementara para pendukung kesua kubuh ini membubarkan diri dengan tertip dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian bersenjata lengkap. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini