Dua Jurtul Togel Jalan Asahan Ini Disikat Polres Simalungun

Sebarkan:
Dua jurtul togel

Dua pelaku judi jenis Togel, TS (44) dan RS (49) berhasil diamankan petugas Unit Jatanras Polres Simalungun dari dua lokasi berbeda di Jalan Asahan Km 6 Perumnas Batu VI Kabupaten Simalungun, Sabtu (27/10/2018) sore sekira pukul 16.00 wib.

Informasi dihimpun dari Kapolres Simalungun AKBP M. Liberty Panjaitan SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Ruzi Rusman, SH, SIK, MSi, penangkapan kedua pelaku berawal dari pelaku TS warga  Jalan Durian III Perumnas Batu VI Nagori Lestari Indah. Sementara pelaku RS warga Jalan Langsat III Perumnas Batu VI Nagori Nusa Harapan.

Dikatakan, awalnya petugas Unit Jatanras mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung kopi milik Ros ada masyarkat melakukan permainan Togel sekira pukul 15.00 Wib.

Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti dengan mendatangi lokasi. Setiba dilokasi, petugas melihat 1 (Satu) orang tersangka yang dicurigai sedang melakukan permainan judi jenis Togel.

"Saat diamankan, dianya mengaku berinisial TS. Dilakukan penangkapan dan berhasil menemukan 1 (Satu) Unit Hp Androit Warna Hitam Merek Samsung yang di dalamnya terdapat angka-angka tebakan judi jenis Togel, 1 Unit Hp merek Nokia Warna Biru yang di dalamnya terdapat angka tebakan judi jenis Togel.

Selain itu, petugas juga menemukan 1 Unit Hp Merek I-Phone warna Putih terdapat angka tebakan judi Togel, 1(Satu) Buah bulpoin warna Hitam, 1(Satu) Lembar Kertas yang berisikan angka-angka tebakan Judi Jenis Togel dan Uang Pecahan Sebesar Rp. 875.000,- (Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah)," kata AKP Ruzi Rusman, SH, SIK, MSi, Minggu (28/10/2018).

Dari hasil introgasi, TS mengaku menyetor kepada RS alias Pak Daniel.

"Pengembangan dilakukan, petugas Unit Jatanras langsung mendatangi alamat tersangka RS. Saat penangkapan petugas menemukan barang bukti berupa berupa 1 (Satu) Unit Hp Merek Strobery warna Hitam yang di dalamnya terdapat angka-angka tebakan Judi jenis Togel. Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan ke kantor sat Reskrim Polres Simalungun untuk diproses lebih lanjut," sebut Kasatreskrim.(JS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini