DPRD dan TAPD Langkat Bahas Hasil Evaluasi Gubsu Terhadap P.APBD 2018

Sebarkan:
DPRD dan TAPD Langkat Bahas Hasil Evaluasi Gubsu Terhadap P.APBD 2018
LANGKAT-Setelah Pemerintah Kabupaten Langkat mengirimkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P.APBD) 2018 dan Rancangan Peraturan Bupati Langkat tentang Penjabaran P.APBD 2018 pada akhir September 2018 lalu.

Akhirnya Gubernur Sumatera Utara mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 188.44/1303/KPTS/2018 tentang Evaluasi Ranperda P.APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran P.APBD 2018 tertanggal 9 Oktober 2018.
Atas dasar tersebut, Badan Anggaran DPRD Langkat dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Langkat pada 9 Oktober 2018 malam lakukan pembahasan terhadap hasil evaluasi dimaksud di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Langkat.

Ketua DPRD Langkat Surialam, SE yang memimpin rapat didampingi Wakil Ketua DPRD H. Sapta Bangun, SE mengatakan kepada segenap anggota Badan Anggaran yang hadir dan TAPD yang hadir diantaranya Kepala BPKAD, Kepala Bapenda, Kepala Bappeda dan Kepala BKD Langkat, bahwa pembahasan ini kita segerakan agar rencana-rencana kegiatan yang telah ditampung dalam P.APBD 2018 dapat segera terealisasi sehingga kesemua kegiatan tidak terkendala, terutama kegiatan pembangunan fisik.

Badan Anggaran DPRD Langkat berharap kepada TAPD Langkat agar segera menindak lanjuti secara tertulis terhadap evaluasi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) dimaksud.

Kepala BPKAD Drs. M. Iskandarsyah dihadapan pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPRD Langkat mengatakan bahwa Pemkab Langkat telah menindak lanjuti hasil evaluasi dimaksud dengan melakukan pergeseran anggaran ke belanja modal sesuai arahan Gubernur Sumatera Utara agar memenuhi pencapaian alokasi anggaran belanja modal yang diprioritaskan untuk pembangunan serta pengembangan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat.

Sementara alokasi anggaran untuk fungsi pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari belanja daerah sesuai amanat pasal 49 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan, dan anggaran untuk fungsi kesehatan sekurang-kurangnya 10% dari belanja daerah sesuai amanat pasal 171 ayat (2) UU 36/2009 tentang Kesehatan, Pemkab Langkat tetap konsisten dan berkesinambungan mengalokasikan anggaran tersebut, lanjut Iskandarsyah menjelaskan.

Mendapat penjelasan yang terinci dari TAPD, akhirnya Badan Anggaran DPRD Langkat menyetujui perubahan-perubahan anggaran yang telah disesuaikan Pemkab Langkat. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini