Pemusnahan |
BELAWAN │Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara musnahkan
barang selundupan di Dermaga Bea Cukai, Jalan Karo, Belawan, Selasa (30/10).
Pemusnahan barang ilegal berupa 31 ball dan 187 karung
pakaian bekas, 74 karton 100 pasang sepatu bekas, 443.798 batang rokok, 96
botol minuman mengandung etil alkohol, 4 unit kapal, 2.188 bungkus makanan, 116
bungkus obatan, 553 buah kosmetik, 17 sparepart serta 52 barang elektronik,
merupakan hasil tangkapan sejak tahun 2017.
Kepala Kanwil DJBC Sumut, Oza Olavia mengatakan, barang
bukti atau rampasan negara yang mereka sita, merupakan hasil penindakan dan pencegahan
dilakukan DJBC Sumut bersama KPPBC TMP B Kualananmu, KPPBC TMP C Kualatanjung
dan KPPBC TMP C Teluknibung, adalah barang - barang terlarang.
"Seluruh barang yang kita musnahkan, telah mendapat
persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Nilai barang yang
akan dimusnahkan sekitar Rp 625 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp
114 juta," kata Oza.
Barang rampasan negara yang mereka sita, merupakan
tindakan pelanggaran kepabeanan dan cukai, karena tidak memiliki izin dan
pajak.
"Barang selundupan ini, telah merusak pasar
perekonomian dibidang perdagangan dan perindustrian dalam negeri. Selain itu, bahan
kosmetik dan makanan, sangat membahayakan bagi kesehatan masyarakat karena
tidak diawasi kualitasnya," ungkap Kakanwil DJBC Sumut.
Dijelaskan Oza, untuk meningkatkan pencegahan dan
penindakan penyelundupan barang ilegal
di Sumatera Utara, DJBC Sumut akan terus melakukan sinergitas dengan Polri, TNI
serta aparat penegak hukum lainnya.
"Untuk pantai pesisir timur Sumatera, merupakan
wilayah rawan penyelundupan, kita terus tingkatkan sinergitas untuk melakukan
tindakan, sekaligus menutup titik - titik rawan penyelundupan pelabuhan ilegal
yang ada di Sumatera Utara," ungkap Oza.
Pemusnahan sejumlah barang selundupan dilakukan dengan
dibakar, ditanam dan dileburkan. Turut hadir dalam acara pemusnahan, pejabat
Polres Pelabuhan Belawan, Polda Sumut serta pejabat DJBC sejajaran Sumut.
(mu-1)