Ditinggal Ngangon Lembu, Sepedamotor Dilarikan Pria Ini

Sebarkan:
Minuets Gtg alias Munir 

LANGKAT-Kanit Reskrim Polsek Kuala Ipda Andri GT Siregar SH, beserta anggota, Kamis (11/10) malam, menangkap seorang tersangka pelaku pencurian sepeda motor sesuai dengan Laporan Polisi dengan no LP / 50 / X / 2018 / SU / LKT / SEK / KUALA / tanggal 08 October 2018.

Dalam laporannya, korban Rendy Pranata Sembiring (23) warga Dusun Tanjung Pamah, Desa Beruam, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, pada Minggu (07/10) sekitar pukul 14.30 WIB kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125, BK 4260 LK warna merah, pada saat sedang mengangon lembu di areal perkebunan masyarakat di sekitar tempat tinggalnya.

Sepeda motor yang diparkir di areal perkebunan, diambil tersangka yang belakangan diketahui bernama Minuets Gtg alias Munir (32) warga Dusun Tanjung Pamah Desa Beruam, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Dari laporan ini, jajaran Polsek Kuala terus mencari informasi keberadaan tersangka, dimana identitas tersangka diketahui dari keterangan beberapa orang saksi yang melihat tersangka membawa sepeda motor korban saat melintas di Jalan umum beruam Desa Besadi, sesaat setelah mengambil (melarikan) sepeda motor korban.

Kapolres Langkat AKBP Dedy Indriyanto SIK MH, melalui Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa tersangka ditangkap terkait aksi pencurian sepeda motor, sesuai dengan surat perintah Penangkapan Nomor : SP. KAP / 53 / X / 2018 / Reskrim, tanggal 11 Oktober 2018.

"Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta," ucap AKP Arnold Hasibuan.

Saat diperiksa, tersangka mengaku jika pada saat itu dirinya sedang melintas untuk mengambil buah sawit di perkebunan Bekiun. Lokasinya berbatasan langsung dengan perkebunan masyarakat tempat korban memarkirkan sepeda motornya.

"Melihat tidak ada orang, disitulah niatnya timbul untuk mengambil sepeda motor korban," ucapnya.

Dari penangkapan ini, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban yang belum sempat dijual, dan tersangka sudah diamankan di RTP Polsek Kuala sambil menunggu proses hukum selanjutnya. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini