Minuets Gtg alias Munir |
LANGKAT-Kanit
Reskrim Polsek Kuala Ipda Andri GT Siregar SH, beserta anggota, Kamis (11/10)
malam, menangkap seorang tersangka pelaku pencurian sepeda motor sesuai dengan
Laporan Polisi dengan no LP / 50 / X / 2018 / SU / LKT / SEK / KUALA / tanggal
08 October 2018.
Dalam laporannya, korban Rendy Pranata Sembiring (23)
warga Dusun Tanjung Pamah, Desa Beruam, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat,
pada Minggu (07/10) sekitar pukul 14.30 WIB kehilangan 1 unit sepeda motor
Honda Supra X 125, BK 4260 LK warna merah, pada saat sedang mengangon lembu di areal
perkebunan masyarakat di sekitar tempat tinggalnya.
Sepeda motor yang diparkir di areal perkebunan, diambil
tersangka yang belakangan diketahui bernama Minuets Gtg alias Munir (32) warga
Dusun Tanjung Pamah Desa Beruam, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Dari laporan ini, jajaran Polsek Kuala terus mencari
informasi keberadaan tersangka, dimana identitas tersangka diketahui dari
keterangan beberapa orang saksi yang melihat tersangka membawa sepeda motor
korban saat melintas di Jalan umum beruam Desa Besadi, sesaat setelah mengambil
(melarikan) sepeda motor korban.
Kapolres Langkat AKBP Dedy Indriyanto SIK MH, melalui
Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa
tersangka ditangkap terkait aksi pencurian sepeda motor, sesuai dengan surat
perintah Penangkapan Nomor : SP. KAP / 53 / X / 2018 / Reskrim, tanggal 11
Oktober 2018.
"Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian
sekitar Rp 8 juta," ucap AKP Arnold Hasibuan.
Saat diperiksa, tersangka mengaku jika pada saat itu
dirinya sedang melintas untuk mengambil buah sawit di perkebunan Bekiun. Lokasinya
berbatasan langsung dengan perkebunan masyarakat tempat korban memarkirkan
sepeda motornya.
"Melihat tidak ada orang, disitulah niatnya timbul
untuk mengambil sepeda motor korban," ucapnya.
Dari penangkapan ini, petugas juga berhasil mengamankan
barang bukti sepeda motor milik korban yang belum sempat dijual, dan tersangka
sudah diamankan di RTP Polsek Kuala sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
(lkt-1)