Diduga Cari Ikan di Zona Terlarang, Nelayan Tradisional Sweeping 11 Kapal di Belawan

Sebarkan:
BELAWAN - Diduga mencari ikan di zona terlarang, sebanyak 11 kapal dengan jenis 2 alat tangkap dorong atau langge dan 9 alat tangkap cakar kerang atau garuk, diamankan nelayan tradisional di perairan Bagan Deli, Belawan, Senin (8/10) pukul 08.00 WIB.

Sweeping ratusan nelayan skala kecil, langsung menggiring 11 unit kapal beserta awak kapal ke Dermaga Ditpolair Polda Sumut di Belawan.

Kedatangan ratusan nelayan tradisional dengan mengamankan 11 unit kapal, disambut petugas Polair Polda Sumut. Nelayan tradisional mendesak agar polisi memproses secara hukum kapal yang mereka amankan.

"Kapal - kapal ini menggunakan pukat trawl, kami tangkap tadi areal pinggiran pantai Bagan Deli. Kapal pukat langge ini dimodifikasi dengan alat tangkap grandong, kami minta ini untuk diproses secara hukum," teriak nelayan.

Dengan suasama ramai, nelayan tradisional sangat menyesalkan masih bebasnya kapal pukat trawl yang melaut di perairan pinggiran Belawan.

"Ini yang hancurkan habitat laut, kami nelayan kecil di pinggiran tak bisa lagi menangkap ikan, karena hasil laut habis dikeruk sampai dasar laut. Jadi, kami mau makan apa, kalau hasil laut sudah disapu bersih sama pukat trawl," ungkap nelayan kepada petugas.

Menanggapi itu, Direktur Ditpolair Polda Sumut, Kombes Yosi Muhamartha memerintahkan anggotanya untuk menerima aspirasi nelayan tradisional, dengan memeriksa 11 unit kapal dan awaknya untuk disidik.

Setelah mendengar penjelasan dari orang nomot satu di Ditpolair Polda Sumut, ratusan nelayan tradisional beranjak meninggalkan Mako Ditpolair Belawan.

"Untuk kapal yang diamankan itu, akan kita periksa dulu, apabila dari hasil penyelidikan alat tangkap itu tidak dilarang, maka kita akan memulangkan seluruh kapal itu. Untuk lebih jelas, akan kita tunggu saksi ahli yang akan memeriksa atas dugaan pelanggarannya," jelas Direktut Ditpolair Polda Sumut.

Dikatakan perwira berpangkat tiga bunga melati emas ini, mengucapkan terima kasih kepada nelayan tradisional yang tidak bertindak anarkis, mengenai alat tangkap kapal yang diamankan, dalam Permem KP No. 71 Tahun 2016, alat tangkap dua jenis kapal itu tidak dilarang, hanya saja zona tangkap yang mengatur alat tangkap tersebut.

"Untuk alat tangkapnya tidak dilarang, tapi zona areal tangkap yang diatur. Jadi, bila hasil penyelidikian nanti, kapal dengan dua jenis alat tangkap itu mencari ikan di luar zona, maka dapat diproses secara hukum," ungkap Yosi didampingi Kasubdit Gakkum Ditpolair, AKBP Nagari Siahaan. ( mu-1 )
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini