Dianiaya Suami dan Anak Tiri, Boru Lubis Ini Tuntut Proses Hukumnya Dituntaskan

Sebarkan:
MEDAN-Nurila YD Lubis (35) warga Jl. Benteng Desa Tembung, Kecamatan Kecamatan Percut Seituan mendatangi kantor Propam Polrestabes Medan.
Pasalnya, hingga Kamis (11/10) penyidik Reskrim Polsek Percut Seituan belum melimpahkan berkas pemeriksaan perkara (BAP)  ke jaksa penuntut umum Cabjari Labuhandeli.

Kepada wartawan di Polrestabes Medan, Nurila menjelaskan kasus penganiayaan yang dialaminya terjadi pada 8 Juni lalu di kediaman mantan suaminya berinisial Zul di Jl. M Yakob Lubis, Desa Tembung.

Saat itu, kata Nurila, dirinya menemui suaminya untuk mempertanyakan masalah rumahtangganya apalagi terlapor Zul tidak ada lagi memberi nafkah kepada anak-anak dan dirinya.

"Saat berada di rumah, tiba-tiba anak terlapor berinisial Rif datang dan menarik tangan saya hingga saya terjatuh bersama anak saya dari gendongan," terang Nurila.
Akibat terjatuh, Nurila menderita luka-luka dan dianiaya lagi terlapor berinisial Lel dan Yan dengan cara menyeret-nyeret keluar dari rumah.

"Karena menderita luka-luka, maka saya melaporkan Rif, Lel dan Yan ke Polsek Percut Seituan pada 8 Juni 2018 sesuai surat tanda laporan pengaduan No STTLP: 1158/VI/2018/SPKT Percut," jelas Nurila.
Meski dirinya sudah melaporkan kasus penganiayaan dan pengeroyokan secara bersama-sama itu namun pelakunya tidak ditahan, bahkan berkasnya terkesan diperlambat karena belum dikirim ke Cabjari Labubandeli.

"Sudah berkali-kali saya datangi penyidik Polsek Percut Seituan guna mempertanyakan kapan BAP nya dilimpahkan ke kejaksaan sehingga saya melaporkan masalah ini ke Propam Polrestabes Medan," terang Nurila seraya berharap BAP atas nama dirinya segera dilimpahkan ke JPU Cabjari Labuhandeli.

Sementara itu, Kapolsek Percut Seituan Kompol Faidil Zikri ketika dikonfirmasi mengaku segera melimpahkan BAP atas nama korban Nurila ke JPU. "Besok akan segera dikirim BAP nya ke JPU," sebut Kapolsek. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini