BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris

Sebarkan:

MEDAN- BPJS Ketenagakerjaan cabang Binjai memberikan santunan secara simbolis kepada tenaga kerja dan ahli waris guna peyelesaian kasus kecelakakerjaan, penyakit akibat kerja serta pelaksanaan sistim keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) pada acara sharing yang dilaksanakan di Hotel Four Point By Sherataon Medan, Rabu (24/10/18) lalu.

Santunan yang diberikan kepada ahli waris dan tenaga kerja ini merupakan bentuk manfaat yang diberikan dari program BPJS Ketenagakerjaan Kerjaaan khususnya program jaminan kecelakaan kerja.

“Sebagai informasi bahwa jaminan kecelakaan kerja yang tidak dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan kerja di rumah menuju tempat kerja dan sebaliknya dari tempat kerja menuju tempat tinggal sipekerja, serta penyakit yang disebabkan oleh lingkugan kerja,” ujar Kepala Kantor cabang Binjai BPJS-TK, T. Haris Sabri, Selasa (30/10/18).

Dikatakannya, manfaat yang didapatkan dari program JKK ( Jaminan Kecelakaan Kerja ) ini adalah pelayanan kesehatan yang sebelumnya ditanggung pihak BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan biaya (unlimited).

“Ada juga santunan bentuk uang yang bentuknya biaya pengangkutan, biaya Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), yaitu bentuk pengalihan pembiayaan gaji kepada pihak BPJS Tenagakerjaaan dengan besaran yang sudah ditentukan, santunan kecacatan  dan santunan  pelayanan serta perumahan,” paparnya.

Tidak hanya itu, lanjutnya, BPJS -TK juga memberikan pendampingan kepada peserta yang mengklaim kecelakaan kerja dalam program RTW (Renturn to work) untuk dapat bekerja kembali, serta bantuan reka bilitasi berupa alat bantu (Orthese) dan alat ganti ( Prohese) bagi peserta yang anggota badannya hilang, tidak berpihak akibat kecelakaan kerja contohnya kaki palsu, seperti yang diserahkan kepada tenaga kerja dari PT. ISS Indonesia di karenakan cacat anotonim yang mendapat santunan dengan total sebesar Rp. 199.144.491. 

Dia mengharapkan agar santunan yang diterima pekerja dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya agar dapat memenuhi kebutuhan keluarga.

“Gunakan bantuan ini sebaik-baiknya, seperti buka usaha kecil-kecilan agar dapat memenuhi kebutuhan keluarga kedepannya,” pungkasnya.

Berikut nama yang menerima santunan kecelakaan kerja :
1. Marlon  Simbolon HKI Unit Jasa Kontruksi,  Penerima Marlon Simbolon Total Santunan Rp. 292.000.000,. Keterangan cacat tetap 
2. Bambang Nursaid CV. Baim Mitra Jaya Penerima Cahyati Rahmadhani Total Santunan Rp.126.868.800 meningal mendadak            
3. Wardi PT. Enseval Putra Mega Training penerima Dani Santunan Rp.142. 392.000,. Meningal kecelakaan kerja. 
4. Sandra Gunawan Bammindo Agra Persada, Penerima Siti marlia Santunan Rp. 122.883.870  meningal kecelakaan kerja 
5. Willi Azri PT. ISS Indonesia Penerima Willi Azri santunan Rp.  199.144.491,. 
144.491. (Hendra) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini