BNN Gagalkan Transaksi 50 Kg Sabu Asal Tanjung Balai di Kota Medan

Sebarkan:
Ilustrasi
MEDAN-Badan Narkotika  Nasional (BNN) RI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut menggagalkan transaksi sabu-sabu sebanyak 50 kg di Jalan Brigjen Katamso, Kampung Baru, Kecamatan Medan Kota.

Sabu-sabu itu berasal dari Tanjung Balai, Asahan tujuan ke Medan. Selain barang bukti 50 kg sabu, turut diamankan enam tersangka yakni Zainuddin, Elpi Darius, Nurdin, Junaidi Siagian, Dahlina Husein dan Zainal. Serta 3 unit mobil mewah dan sejumlah handphone.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Arman Depari dalam siaran pers tertulisnya, Sabtu (6/10/2018) membenarkan adanya pengungkapan narkotika jenis sabu di dua TKP.

"Tempat kejadian perkara pertama di Jalan Brigjen Katamso dan yang kedua di Jalan Ngumban Surbakti. Barang bukti yang kita amankan kurang lebih 50 kg sabu dan sejumlah mobil yang digunakan para tersangka," ujar Arman.

Tambah Arman lagi, pengungkapan berawal sat  pihaknya menerima informasi adanya transaksi narkotika.

"Informasi tersebut langsung kita tindaklanjuti. Kita curigai dan mengikuti mobil yang membawa narkotika sedang melintas di Jalan Brigjen Katamso," tambah Arman lagi.

Pelaku curiga dan mencoba melarikan diri, namun berhasil dihentikan petugas.
"Mobil itu ditumpangi  5 orang tersangka dan saat digeledah ditemukan  50 kilogram sabu yang disimpan dalam 5 jerigen plastik," terangnya.

Sabu sebanyak  50 kg itu akan  diserahkan kepada Dahlia Husein dan Zainal.
"Dahlia Husein dan Zainal berhasil ditangkap di Jalan Ngumban Surbakti. Dua tersangka ini datang dari Aceh. Untuk sementara para tersangka kita amankan di BNNP Sumut," jelas Arman lagi. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini