Berkas Tersangka Korupsi Proyek IPA PDAM Masuk Tahap P16

Sebarkan:
Tersangka saat diboyong
BELAWAN - Berita Acara Perkara (BAP) korupsi proyek instalasi pengolahan air (IPA) tahun 2012 di Kel. Besar dan Martubung, Kec. Medan Labuhan masuk tahap P16 atau dalam penelitian jaksa penuntut umum (JPU).

"Berkas tersangka masih kita teliti, kalau tidak ada halangan, perkara ini akan disidangkan di PN Medan sekitar satu bulan lagi," kata Kasi Pidsus Kejari Belawan Nurdiono, SH, Selasa (9/10).

Guna kepentingan hal tersebut jaksa juga melakukan pemeriksaan kembali terhadap beberapa orang saksi dan dua tersangka yang sebelumnya telah ditahan yakni mantan Kepala Devisi Air Limbah Ir. MS yang saat itu juga menjabat sebagi pejabat PPK dan pihak swasta atau rekanan berinisial FS.

"Kita masih terus menyempurnakan BAP agar proses persidangan kasus korupsi yang merugikan uang negara ini nantinya bisa berjalan lancar," kata pria kelahiran Kel. Sicanang, Kec. Medan Belawan, itu.

Berita sebelumnya, setelah melalui proses pemeriksaan selama tujuh jam di ruangan Pidsus Kejari Belawan dua tersangka kasus korupsi proyek instalasi pengolahan air (IPA) tahun 2012 di Kel. Besar dan Martubung, Kec. Medan Labuhan yakni mantan Kepala Devisi Air Limbah Ir. MS yang saat itu juga menjabat sebagi pejabat PPK dan pihak swasta atau rekanan berinisial FS ditahan Kejari Belawan dan dititipkan di rumah tahanan Tanjung Gusta, Medan.

Korupsi dana proyek PDAM Tirtanadi Sumut ini dilakukan tersangka dalam pengerjaan proyek IPA (instalasi pengolahan air) dan jaringan pipa transmisi di Kel. Martubung dan Kel. Besar, Kec. Medan Labuhan.

Dana sebesar Rp.58 M untuk proyek ini berasal dari dana penyertaan modal Pemprovsu yang dikerjakan PT Wijaya Karya (Wika) bekerjasama dengan PT Cemerlang Samudra Kontrindo (CSK). ( mu 1 )
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini