LAMPUNG-Tekab 308 Polres
Tulang Bawang berhasil menangkap SU (28), SI (23) dan IN (25), mereka merupakan
pembeli barang hasil kejahatan curas (pencurian dengan kekerasan).
Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP
Syaiful Wahyudi, SIK mengatakan, para pelaku ditangkap hari Kamis (25/10/18)
sekira pukul 13.00 WIB, di rumahnya masing-masing.
“SU yang berprofesi swasta dan SI yang masih berstatus mahasiswa, mereka
merupakan warga Kampung Gunung Batin Udik, sedangkan IN yang berprofesi
wiraswasta, merupakan warga Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan
Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah,” tutur AKP Zainul. Jumat (26/10/18).
Lanjutnya, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan laporan dari Nafsi
Chofiya Nisa (24), yang berprofesi IRT (ibu rumah tangga), warga SPU A,
Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Tertuang dalam Laporan Polisi
Nomor : LP / 672 / X / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Menggala, tanggal 10
Oktober 2018 tentang tindak pidana curas. Kerugian HP (handphone) samsung lipat
warna putih, HP oppo type A3S warna merah dan uang tunai Rp. 6 Juta.
“Korban mengalami kejadian curas saat sedang melintas bersama suami dan
anaknya menggunakan sepeda motor di jalan lintas timur Astra Ksetra, hari Rabu
(10/10) sekira pukul 18.30 WIB, dari arah Gunung Madu, Lampung Tengah menuju ke
Mesuji. Tiba-tiba dari arah belakang pelaku datang dengan mengendarai sepeda
motor langsung menarik tas milik korban, lalu todong korban dengan menggunakan
senpi (senjata api), kemudian potong tali tas dengan menggunakan gunting dan
bawa kabur tas korban yang berisi HP dan uang tunai,” papar AKP Zainul.
Berbekal laporan dari korban, anggota kami melakukan penyelidikan dimana
keberadaan pelaku dan BB (barang bukti). Berkat keuletan anggota dilapangan,
akhirnya BB berupa HP oppo type A3S warna merah berhasil ditemukan saat dikuasi
oleh pelaku SU.
“Pelaku SU membeli HP tersebut dari adik kandungnya SI seharga Rp. 1,4
Juta, pelaku SI mendapatkan HP tersebut dengan membeli dari pelaku IN seharga
Rp. 1 Juta, sedangkan pelaku IN membeli HP dari pelaku AN seharga Rp. 700 Ribu,
yang mana pelaku AN masuk DPO (daftar pencarian orang) karena melarikan diri
saat petugas menangkap IN. Posisi rumah pelaku AN berada pas di samping rumah
pelaku IN, kemudian para pelaku berikut BB dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,”
terang AKP Zainul.
Kasat menambahkan, adapun BB yang disita oleh petugas dari perkara ini
berupa HP oppo type A3S warna merah.
“Saat ini para pelaku sudah di tahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan
dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan.
Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.” Tutup AKP Zainul.(pen)