Aset Masih Dikuasai Mafia, Ahli Waris PT Moeis: Presiden Jokowi, Tolong Kami ...!

Sebarkan:


SUMUT-Ungkapan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas sepertinya masih berlaku di negeri ini, khususnya di Sumatera Utara. Setidaknya hal itu yang dirasakan  ahli waris sah PT Moeis, Zulkarnaen Nasution.

 Bagaimana tidak, meski Mahkamah Agung (MA) RI telah memenangkannya dalam perkara kepemilikan aset dan saham PT Moeis. Namun sampai hari ini putusan MA No:1262.K/pdt/2011 tanggal 29 November 2011 silam itu, tak jua  terlaksana. Pun begitu, salah satu poin putusan MA yang memerintahkan Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk mengeksekusi objek perkara dan menyerahkannya pada ahli waris sah juga tak diindahkan.

 Alhasil, sampai detik ini aset-aset PT Moeis salah satunya di antaranya perkebunan kelapa sawit seluas 1.073 hektar di Sipare-Pare, Kec. Air Putih, Kab.Asahan, Sumatera Utara tetap dikuasai secara sepihak oleh para mafia tanah dan peradilan. "Putusan MA tahun 2011 silam sudah berkekuatan hukum tetap. Namun sampai hari ini, aset perusahaan yang diwariskan ayah kami tetap  dikuasi para mafia tanah. Para mafia ini  seolah sudah kebal dan bisa membeli serta mengatur  hukum di negara ini," ungkap Zulkarnaen pada wartawan, Kamis (4/10) siang.

 Para mafia itu lanjut Zulkarnaen, juga bisa mengendalikan dan mengatur para penegak hukum di Sumut dengan kakuatan uangnya. "Buktinya, tanpa dasar apa pun, para mafia ini laluasa menguasai aset-aset PT Moeis. Dari mana jalannya Yuandi alias Andi dan kroni-kroninya sebagai pemilik perusahaan warisan ayah kami? Mirisnya, penegak hukum juga melakukan pembiaran. Ada apa ini. Masih adakah keadilan di negeri ini? Kenapa para mafia itu bisa mempermainkan hukum sesuka hatinya," protes Zulkarnaen.

 Bahkan yang paling mengerikannya lagi beber Zulakarnaen,  Yuandi alias Andi Cs juga bebas menerbitkan akte-akte palsu, termasuk merekayasa akta perdamaian dan jual beli perusahaan melalui Notaris Dana Barus. "Kami para ahli waris sah juga tak pernah menandatangani akta apapun dihadapan Notaris Dana Barus. Kami juga tak pernah menjual aset perusahaan pada Yuandi  alias Andi Cs," tegas Zulkarnaen.

 Bahkan semua akte-akte palsu yang diterbitkan notaris Dana Barus tersebut juga sudah batal demi hukum sesuai dengan putusan MA. "Jadi atas dasar apa lagi pihak Yuandi alias Andi Cs menguasai PT Moeis? Kenapa penegak hukum melakukan pembiaran? Kalau tidak ada suap-menyuap, nggak mungkin hal ini bisa terjadi," tegasnya. Mirisnya lagi, Abdul Munir Nasution adik Zulakarnaen yang juga berstatus ahli waris sampai meregang nyawa karena dikriminalisasikan. Munir ditangkap dan ditahan di Polres Batubara. Munir dituduh mencuri buah sawit PT Moeis yang notabene adalah warisan ayah kandungnya almarhum Abdul Moeis Nasution.   "Kami dilaporkan Ganda Siregar (humas di PT Moeis) atas suruhan Yuandi alias Andi yang mengaku-ngaku sebagai direktur. Adik saya (Munir) ditangkap dan ditahan polisi hingga sakit dan meninggal dunia sekitar sebulan lalu," lirih Zulkarnaen.

 Hebatnya lagi, tak lama setelah Munir meninggal, pihak Yuandi alias Andi juga sudah mengganti nama perusahaan PT Moeis menjadi PT Camar dan PT Cemerlang. "PT Moeis diganti jadi PT Camar dan Cemerlang. Apa hak mereka mengganti nama perusahaan yang bukan milik mereka? Tapi ini yang terjadi, mereka bisa berbuat sesuka hatinya di negeri ini. Sampai kapan para mafia tanah itu berkuasa? Harus berapa lagi rakyat tak berdosa yang jadi korban mereka?"tanya Zulkarnaen.

 Meski terus dizolimi, namun Zulkarnaen meyakini masih ada keadilan di bawah pemerintahan  Presiden RI Jokowi. "Tolong kami pak Presiden Jokowi. Tegakkan hukum, berikan kami keadilan. Berantas dan usut tuntas semua para mafia tanah di Sumut ini. Saya percaya Presiden Jokowi sangat mencintai rakyatnya," harap Zulkarnaen.

 Dia juga meminta Jokowi memerintahkan Menkunham, MA, Jaksa Agung dan Kapolri turun ke Sumut untuk membantu para ahli waris PT Moeis. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diminta turun tangan untuk mengusut oknum-oknum penegak hukum yang ikut bermain dalam kasus ini. "Tangkap dan penjarakan oknum penegak hukum di Sumut ini yang ikut bermain dan menerima suap dari para mafia. Sumut ini harus dibersihkan dari oknum penegak hukum korup dan bisa dibeli seperti mereka. Semua aset-aset PT Moeis harus dikembalikan pada ahli waris yang sah. Saya tak takut dan akan terus berjuang. Kebenaran harus ditegakkan," pintanya.

  Dijelaskannya, aset yang diwariskan ayah kandung mereka Abdul Moeis Nasution (almarhum) memiliki akte pendirian perusahaan sesuai Nomor: 59 dibuat oleh notaris Kas Muliyanto Ongko alias Ongko Kiem Lian dengan SK Menteri Kehakiman (Menkeh) dengan No: 96/1958 termaktub di dalam Tambahan Lembaran Negara RI No: 74 tertanggal 16 September 1959 didaftarkan dan disahkan Menkeh dengan No: YA,5/49/25.

 Sekedar mengingatkan, dalam putusan MahkamahAgung Republik Indonesia No. 1262 K/Pdt/2011, tanggal 29 November 2011. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu menolak semua permohonan kasasi  Muchrid Nasution Cs (tergugat/pembanding I dan turut tergugat I/pembanding II). Dengan demikian berarti seluruh akte yang dibuat saat sengketa peradilan, sebelum keluarnya putusan MA dan berkaitan dengan keberadaan saham – saham PT. Moeis telah batal demi  hukum. Selain  itu pihaknya juga memperoleh  salinan Surat Penetapan No. 124/Pdt.G/2009/Pengadilan Negeri Medan sebagai kelanjutan Surat Putusan Pelaksanaan Sita Jamin No.W2.U1/1923/Pdt.04.10/VIII/2009 tanggal 8 Agustus 2009 dari PN Medan, yang meminta bantuan pelaksanaan sita jamin kepada Pengadilan Negeri Kisaran.

  Aset-aset tersebut berupa gedung Sopo Godang PT. Moeis di Jalan Raden Saleh Raya No. 17 Jakarta Pusat kepada Bank Kesawan di Jakarta. Menurut Zulkarnaen, menindaklanjuti putusan MA No. 1262 K/Pdt/2011, dia selaku Direktur PT. Moeis berharap agar segera dilaksanakan eksekusi semua aset PT Moeis yang saat ini dikuasai pihak ketiga, yakni Yuandi alias Andi Cs.

 Keseluruhan aset – aset PT. Moeis tersebut yakni,perkebunan kelapa sawit seluas 1.073 haktar di Sipare-para Asahan. Ruko tiga pintu di Jalan Palang Merah No. 100 – 104 Medan, tanah seluas 1. 834 m  di Jalan KL Yos Sudarso Medan, 250 unit perumahan di Muka Kuning Batam, Gedung Sopo Godang di Jalan Raden Saleh Raya No. 17 Jakarta. Perkebunan kelapa sawit seluas 200 hektar di  Bengkulu, tanah dan bangunan rumah tinggal seluas 1.000 m di Street Panglima Sekyen, Syah Alam Selangor, Malaysia, tanah dan rumah di Perumahan Pondok Gede Blok B2. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini