Ahli Waris Minta Kasus PT Moeis Diusut Tuntas

Sebarkan:
MEDAN-Meski perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap dari tahun 2011 lalu, namun sampai hari ini aset-aset PT Moeis belum juga dieksekusi PN Medan. Hal ini yang membuat para ahli waris Zulkarnaen Nasution, geram hingga membuat pengaduan ke Presiden RI Jokowidodo,Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kapolri hingga KPK.


 Zulkarnaen meminta semua  pejabat negara turun tangan untuk mengusut tuntas dan memberangus mafia tanah dan hukum yang masih merajalela di Sumatera Utara. Selain menuntut semua aset-aset PT Moeis dikembalikan sesuai putusan Mahkamah Agung. Zulkarnaen juga meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengusut kasus meninggalnya almarhum Abdul Munir Nasution. Sebelum meninggal, Munir ditangkap dan ditahan oleh personel Polres Batubara.

 Munir adalah adik Zulkarnanen yang juga berstatus sebagai ahli waris sah PT Moeis. Dia dituding melakukan pencurian buah sawit milik PT Moeis yang notabene adalah warisan ayahnya sendiri. Munir ditangkap, ditahan hingga sakit dan meninggal dunia.

 "Penangkapan ini aneh, kami adalah pemilik dan ahli waris yang sah. Tapi kami malah dilaporkan mencuri sawit. Adik saya ditahan hingga sakit dan meninggal  dunia," protes Zulkarnaen pada wartawan Selasa (2/10) siang. Anak kandung almarhum Abdul Moeis Nasution itu menduga ada permainan dan praktek suap di balik penangkapan dan penahanan Munir. "Adanya dugaan suap ini yang harus diusut sampai tuntas. Kapolri harus memeriksa  dan meminta  pertanggungjawaban Kapolres Batubara. Kenapa para  ahli waris  sah yang dikriminalisasikan," tegasnya.

 Zulkarnaen menegaskan dirinya tidak pernah takut dengan ancaman dan intimidasi para mafia tanah dan hukum yang bermain di balik perkara ini. "Saya tidak akan pernah mundur selangkah pun. Karena saya berada di pihak yang benar. Sampai kapan hukum di negeri ini bisa dibeli? Kita harus melawan para mafia tanah dan peradilan itu. Kalau diam, akan lebih banyak lagi warga yang jadi korban," katanya.

 Dalam kasus ini pihak ahli waris dilaporkan sebagai orang tak dikenal yang melakukan pencurian buah sawit ke Polres Batubara.  Ironisnya, yang melapor adalah Ginda Siregar atas suruhan Yuandi alias Andi. Ginda  sendiri adalah anak dari kakak kandung Munir. "Ginda ini anak kandung kakak Munir. Ginda disuruh Yuandi alias Andi yang mengaku-ngaku sebagai direktur PT Moeis. Kan tega kali dia melaporkan pamannya sendiri. Kami sebagai ahli waris sah malah disebut sebagai orang tak dikenal. Anehnya, polisi justru menerima begitu saja laporan itu, " kesal Zulkarnaen.

 Untuk memperjuangkan hak-haknya, Zulkarnaen juga sudah meminta bantuan dan perlindungan hukum  ke Kapoldasu dan Gubernur Sumatera Utara. "Kami bukan perampok kelas kakap, kami hanya memperjuangkan hak-hak kami. Usut tuntas dan tangkap semua pihak yang terlibat dan bermain dalam kasus ini," pintanya. Dia juga meminta penegak hukum mengusut semua akte-akte yang diterbitkan notaris Dana Barus.  Zulkarnanen mengatakan,  semua akte yang diterbitkan Dana Barus semuanya palsu dan rekayasa. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap.

 Dia juga meminta KPK turun tangan untuk membersihkan Sumatera Utara dari mafia tanah dan peradilan. Dia  juga meminta komisi anti rasuah itu menindak oknum-oknum PN Medan yang berusaha menghalang-halangi pelaksanaan eksekusi perkebunan kelapasawit seluas 1.073 hektar milik mereka di Sipare-Pare,Kecamatan Air Putih, Kabupaten Asahan.

 "KPK harus turun tangan membersihkan para mafia tanah dan peradilan yang  masih merajalela di Sumatera Utara ini. Karena mereka telah menyengsarakan  rakyat Sumut. Kami para ahli waris PT Moeis adalah satu dari sekian banyak  warga yang jadi korban. Aset-aset yang seharusnya menjadi hak kami mereka  gelapkan dan kuasai selama bertahun-tahun,"kata Zulkarnain.

 Eksekusi ini lanjut Zulkarnain, sesuai dengan putusan PN Medan No  124/Pdt.G/2009/PM.Mdn tanggal 9 Oktober 2009, putusan Pengadilan Tinggi Medan  No 423/Pdt./2009/Pt.Mdn tanggal 20 Januari 2010, dan putusan Mahkamah Agung No 1262.K./Pdt/2011 tanggal 29 November 2011 yang telah incrah. Namun dalam pelaksanaanya, masih ada saja oknum yang berupaya  menghalang-halangi. Padahal dalam putusan tersebut menyatakan surat jual beli saham PT Moeis secara keseluruhan cacat hukum dengan segala akibatnya.

  Segala akte-akte dan perubahan anggaran dasar PT Moeis yang dibuat para tergugat batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Memerintahkan tergugat atau siapa saja yang menyimpan salinan asli surat/akta PT Moeis kepada ahli waris yang sah (penggugat).
"Bertahun-tahun kami dizolimi. Makannya kami duga ada  praktek suap di balik perkara ini. Karena itu KPK harus turun ke Medan untuk  menangkap oknum-oknum yang ikut 'bermain' dan kerjasama dengan  termohon eksekusi," tuding Zulkarnain. Seperti diketahui, pada Kamis 17 Maret  2016 lalu, Ketua Pengadilan Negeri Medan, H. Ahmad Shalihin SH.MH telah  mengeluarkan penetapan eksekusi No.05/Eks/2016/124/Pdt.G/2009/PN.Mdn.


 Bahkan para termohon eksekusi telah dua kali diminta menghadap Ketua PN Medan guna diberi teguran (anmaning)  untuk melaksanakan kewajibannya sesuai putusan PN Medan, PT Sumut dan Mahkamah Agung. Namun, termohon eksekusi (Muchrid Nasution) tak memenuhi panggilan tersebut. Zulkarnain dan ahli waris lainnya juga membantah ada melakukan perdamaian  dengan Muchrid Nasution.
"Kami tidak pernah melakukan perdamaian dengan  Muchrid Nasution. Kami juga tidak pernah menjual dan mengalihkan saham-saham  perusahaan pada siapa pun. Akte-akte dan surat jual beli dan akte perdamaian  yang diterbitkan Notaris Dana Barus semua palsu. Itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Jadi aset-aset kami yang selama ini dikuasai dan dialihkan pada para mafia tanah harus segera dikembalikan. Eksekusi harus segera dilaksanakan," tegasnya.


"Kami sebagai ahli waris sama sekali tidak kenal dengan Joko Marlis Cs. Kami juga tidak pernah menandatangani akte apa pun dihadapan  Notaris Dana Barus seperti yang tercantum dalam perdamaian yang telah direkayasa (causa prima) gugatan perdata dan kronologis terbitnya akte nomor 43 tanggal 24 Nopember 2011 lalu. Kami juga sudah melaporkan Dana Barus ke Dewan Kehormatan Notaris," beber Zulkarnain.

 Dalam putusan MahkamahAgung Republik Indonesia No. 1262 K/Pdt/2011, tanggal 29 November 2011. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu menolak semua permohonan kasasi  Muchrid Nasution Cs (tergugat/pembanding I dan turut tergugat I/pembanding II).

 Dengan demikian berarti seluruh akte yang dibuat saat sengketa peradilan, sebelum keluarnya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan berkaitan dengan keberadaan saham – saham PT. Moeis telah batal demi  hukum. Selain  itu pihaknya juga memperoleh  salinan Surat Penetapan No. 124/Pdt.G/2009/Pengadilan Negeri Medan sebagai kelanjutan Surat Putusan Pelaksanaan Sita Jamin No. W2.U1/1923/Pdt.04.10/VIII/2009 tanggal 8 Agustus 2009 dari PN Medan, yang meminta bantuan pelaksanaan sita jamin kepada Pengadilan Negeri Kisaran.
  Aset-aset tersebut berupa gedung Sopo Godang PT. Moeis di Jalan Raden Saleh Raya No. 17 Jakarta Pusat kepada Bank Kesawan di Jakarta.
 Menurut Zulkarnain, menindaklanjuti putusan MARI No. 1262 K/Pdt/2011, dia selaku Direktur PT. Moeis berharap agar segera dilaksanakan eksekusi setelah adanya putusan untuk eksekusi  di Pengadilan Negeri Medan. Terhadap seluruh aset PT Moeis yang saat ini dikuasai pihak ketiga Oman Mardi alias Awi, Yuandi alias Andi Cara. Adapun keseluruhan aset PT Moeis itu berupa Perkebunan Sipare – Pare.
 Keseluruhan aset – aset PT. Moeis tersebut yakni:  Perkebunan Siparepare seluas 1.073 haktare di Pare – Pare; tiga pintu ruko di Jalan Palang Merah No. 100 – 104 Medan, tanah seluas 1. 834 m  di Jalan KL Yos Sudarso Medan, 250 unit perumahan di Muka Kuning Batam, Gedung Sopo Godang PT. Moesi di Jalan Raden Saleh Raya No. 17 Jakarta. Perkebunan kelapa sawit seluas 200 hektare di  Bengkulu, tanah dan bangunan rumah tinggal seluas 1.000 m. di Street Panglima Sekyen, Syah Alam Selangor, Malaysia, tanah dan rumah di Perumahan Pondok Gede Blok B2.

  Aset yang diwariskan ayah kandung mereka Abdul Moeis Nasution  (almarhum) memiliki akte pendirian perusahaan sesuai Nomor: 59 dibuat oleh  notaris Kas Muliyanto Ongko alias Ongko Kiem Lian dengan SK Menteri Kehakiman  (Menkeh) dengan No: 96/1958 termaktub di dalam Tambahan Lembaran Negara RI No: 74 tertanggal 16 September 1959 didaftarkan dan disahkan Menkeh. (red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini