4 dari 8 Perampok Sadis Berkampak Ditembak Polres Simalungun, 2 Masih Diburon

Sebarkan:
Kapolres Simalungun memberikan keterangan pers


SIMALUNGUN-6 (enam) tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan alias perampokan di Huta Sido Rukun 1 Nagori Rukun Mulyo Kecamatan Panombean Panei Kabupaten Simalungun pada Selasa (7/8/2018) sekira pukul 04.00, berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Simalungun melalui Unit Jatanras.

Para tersangka melakukan perampokan di rumah korban milik Lohot Diomedus Sitanggang sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/09/VIII/2018/Panetonga tanggal 7 Agustus 2018.

Para pelaku berinisial, I Purba, B Simbolon, B Simanjuntak, T Marbun, P (DPO) dan M (DPO). Selain pelaku tindak pencurian dengan kekerasan, juga turut diamankan 2 tersangka penampung barang yang diduga kejahatan berinisial MS dan SS. 

Kapolres Simalungun AKBP M. Liberty Panjaitan, SIK, MH saat memimpin press release di Lapangan Aspol Polres Simalungun, Sabtu (13/10/2018) mengatakan bahwa tersangka ada berjumlah 8 orang. Namun yang berhasil ditangkap baru 6 orang. Sementara dua pelaku lainnya masih tetap diburu. Dan 4 tersangka yang tertangkap terpaksa dilumpuhkan (tembak) petugas karena berusaha kabur saat diamankan.

Dan penangkapan tersebut merupakan kerja keras dari unit Jatanras Polres Simalungun dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ruzi Gusman, SH, SIK, MSi didampingi Kanit Jatanras Iptu Hengky B. Siahaan, SH bersama dengan team.

Saat melakukan kejahatan, para tersangka tidak segan-segan melakukan kekerasan terhadap korban. "Tersangka yang pertama ditangkap adalah IP di Panombean Panei, kemudian TM ditangkapnya di rumahnya, di Siborong Borong.  Selanjutnya, penangkapan terhadap B Simbolon yang saat itu di Jalan Kualanamu Deli Serdang dan terhadap B Simanjuntak diamankan petugas di Bukit tinggi," kata Liberty Panjaitan.

Disebutkan, 6 tersangka pelaku memiliki peran masing-masing. Tersangka IP berperan sebagai orang yang menyarter mobil Toyota Inova warna Hitam dan orang yang melakukan perampokan. B Simbolon sebagai supir mobil, bertugas mengantar dan menjemput pelaku.

Sementara TM, B Simanjuntak dan M juga eksekutor perampokan. "Dua orang lain berperan sebagai penampung barang berhasil diamankan. MS dan SS. sebagai orang yang menerima barang hasil curian dari B Simbolon dan B Simanjuntak, selanjutnya mencari orang yang bisa menjualkan barang hasil curian tersebut. Sementara SS berperan sebagai orang yang menjual barang hasil curian yang di terima MS," ungkap Liberty Panjaitan.

Para pelaku, kata Liberty Panjaitan, dalam melakukan aksinya, menggunakan alat berupa Kampak, Linggis, Sebo, Sarung tangan, Masker dan Obeng. Alat tersebut dipersiapkan tersangka berinisial P.

Kepada para tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dijerat pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1e, 2e, 3e, 4e dan ayat (4) KUHPidana dan diancam pidana hukuman mati atau penjara paling lama seumur hidup atau paling lama 20 tahun.(JS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini