3 Pengedar Sabu di Percut Sei Tuan Diringkus |
Ketiganya yakni Adri Sulaiman (47) warga Jalan Siabu Gang Sejahtera Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Asward (37) warga Jalan Denai Gang Tujuh Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Denai dan Sandi (42) warga Jalan Besar Delitua Pasar I Perumahan Deli Indah Blok C Desa Sidomulyo, Kecamatan Biru-biru.
"Ketiganya kita tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat pada Rabu (3/10/2018) bahwa di Pasar VI Tembung sering dijadikan tempat berkumpulnya para pengedar narkoba. Kita langsung turun ke lokasi dan menangkapnya," ujar Kasat Narkoba AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Wakasat Kompol Pardamean Hutahaean kepada wartawan Senin (8/10/2018).
Saat tiba di lokasi, petugas Satres Narkoba mendapati 3 pria yang gerak-geriknya mencurigakan yang kemudian dibekuk polisi.
Adri sempat membuang sesuatu ke tanah, dan petugas memungut benda itu yang ternyata 1 paket sabu seberat 5,74 gram. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya yang dibeli dari Budi (DPO) yang kini mendekam di Rutan Tanjung Gusta Medan.
"Sementara dari tangan Asward disita uang Rp 2,7 juta hasil penjualan sabu yang hendak disetorkan kepada Adri Sulaiman. Sedangkan dari tangan Sandri juga disita uang Rp 500 rupiah hasil penjualan sabu, dan juga hendak di setor kepada Adri. Ketiga tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif," tegasnya. (jo)