Wakil Bupati Aceh Jaya, Tgk Yusri Sofyan membuka Rapat
Koordinasi dan Konsolidasi Pengembangan Dayah se-Kabupaten Aceh Jaya di Hotel
Pantai Barat, Kamis (13/9).
Di sela membuka rakor tesebut, Wakil Bupati, Tgk Yusri
Sofyan dalam sambutannya mengatakan, tujuan dilakukan rapat koordinasi persepsi
Dinas Pendidikan Dayah Aceh dengan Dinas Dayah Kabupaten Aceh Jaya, yaitu untuk
membantu pengembangan Dayah ke depan di Kabupaten/Kota se- Aceh secara umum,
dan dayah di Aceh Jaya secara khusus.
Lebih lanjut Abu Yus mengatakan, Aceh mempunyai otonomi
khusus dan merupakan daerah Keistimewaan. Sehingga Provinsi Aceh mempunyai
Dinas Syariat Islam yang belum ada di Provinsi lain di Indonesia.
“Melalui otonomi khusus, sesuai dengan undang-undang dan
aturan 20 persen dari anggaran otsus wajib diperuntukkan untuk pendidikan, dan
pendidikan tersebut tidak hanya untuk pendidikan umum saja, tetapi juga untuk
pendidikan Agama yaitu melalui dayah dan pesantren yang ada di Aceh,” jelas Wabup.
Dilanjutkannya, Lembaga Pendidikan Dayah sudah ada
sebelum adanya dinas syariat Islam dan Dinas Dayah. “Namun sejak abad ke-16
sudah ada dayah yang dibangun oleh ulama-ulama kita dulu, maka karena itu,
pemerintah Pusat telah mengakui kekhususan Aceh, maka perhatian untuk dayah
harus kita tingkatkan,” harap Tgk Yusri Sofyan.
Wabup meneruskan, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya sejak
dulu masa Periode mantan Bupati Aceh Jaya, Ir H Azhar Abdurrahman yang telah
dicetuskan untuk pengembangan Dayah se- Kabupaten Aceh Jaya, sampai
kepemimpinan saat ini, Tgk Yusri Sofyan mengaku tetap komit untuk pengembangan
Dayah di Kabupaten Aceh Jaya.
“Walapun sebagai mana tahun ini Otsus tidak dialokasikan
lagi untuk Kabupaten Kota. Namun dengan APBK Aceh Jaya kami tetap melanjutkan
membantu pengembangan dayah-dayah yang ada Kabupaten kami,“ jelas Abu Yus yang
merupakan alumni Dayah juga.
Sementara Kadis Pendidikan Dayah Aceh, Usamah S.Ag, M.M,
dalam kesempatan itu mengatakan, saat ini Dinas Pendidikan Daya Aceh sedang
menggodok rancangan Qanun Penyelenggaraan Pendidkan Dayah.
Dalam qanun tersebut disebutkan, kewajiban pemerintah
memberikan bantuan kepada lembaga pendidikan dayah atau pesantren termasuk
mengalokasikan 20 persen dari total APBK, APBA dan APBN.
Usamah juga mengharapkan kepada seluruh dayah, terutama
dayah modern, agar dalam proses pembelajaran untuk menjaga marwah dayah yang
ada di Aceh, agar kitab kuning tetap diajarkan.
“Kita tidak boleh meninggalkan indetitas dayah. Karena
kualitas Abu-abu dayah dan kefakiran ulama-ulama kita dari kualitas belajar
mengajar dayah sudah diakui. Untuk itu identitas dayah yang indentik dengan
adanya mengajar kitab kuning harus dipertahankan dalam dayah yang ada di Aceh,” harap Usamah, S.Ag.
Dalam Rapat koordinasi Konsolidasi Pengembangan Dayah
se-Aceh Jaya itu, Kadis Pendidikan Dayah Aceh dan Tokoh Pembangunan dan
Pendidikan Aceh Jaya Ir. H. Azhar Abdurrahman bertindak sebagai nara sumber.
Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 30 Pimpinan Dayah se-Kabupaten Aceh Jaya
dan SKPK Terkait tampak hadir.(darma)