DELISERDANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) atau
Pemerintah Kota (Pemko) terkesan "berlomba" memberikan bantuan berupa
hibah kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Pembangunan mesjid
milik Kejatisu pun menjadi sorotan publik. Betapa tidak, untuk membangun mesjid
lengkap dengan sarana dan prasarana kabarnya dua Pemkab dan satu Pemko
menghibahkan untuk pembangunannya.
Informasi dihimpun, untuk pembangunan mesjid itu, Pemko
Medan menghibahkan pembangunan pagar, Pemkab Deliserdang menghibahkan
pembangunan tempat wudhu sedangkan pembangunan mesjid dihibahkan oleh salah
satu Pemkab pemekaran dari Tapanuli Selatan.
Kepala Bidang Bangunan Gedung Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman Mardiono ST ketika dikonfirmasi, Senin (17/9/2018) sore di ruang
kerjanya mengakui soal hibah dari Pemkab Deliserdang kepada Kejatisu senilai Rp
1 miliar untuk pembangunan tempat wudhu.
Menurutnya, dana hibah itu berasal dari APBD Deliserdang
Tahun Anggaran 2018. "Hibah itu sudah disetujui oleh DPRD Deliserdang.
Pihak Kejatisu sudah kordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan hibah
itu dibolehkan. Kejatisu mengajukan permohonan bantuan pada tahun lalu kepada
Pemkab Deliserdang dan kita tidak tahu kenapa Kejatisu mengajukan permohonan
kepada Pemkab Deliserdang," ujarnya. (red)