Tuntutan Dinilai Ringan, Masyarakat Kembali Duduki PN Stabat

Sebarkan:
LANGKAT-Pasca masyarakat Kecamatan Kuala, menggelar aksi demo di Pengadilan Negeri (PN) Stabat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, sidang tuntutan atas terdakwa percobaan pembunuhan akhirnya digelar, Rabu (26/9/2018).

Pada persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ngertikan Sembiring selama enam tahun penjara dan dipotong masa tahanan. Terdakwa dianggap melanggar pasal 365 dan undang-undang darurat terkait senjata tajam (sajam).

Selama berjalannya persidangan, petugas kepolisian bersenjata lengkap tampak berjaga. Pasalnya, puluhan masyarakat Kuala kembali hadir (menduduki) PN Stabat untuk mendengar langsung tuntutan yang dibacakan JPU.

Meski tuntutan tersebut dinilai masih sangat rendah oleh masyarakat, tetapi persidangan tetap berjalan dengan tertib dan aman serta kondusif dengan pengawasan ketat dari petugas kepolisian Polres Langkat.

Darmawan Pandia, salah seorang warga Kuala, mengatakan dia dan anggota keluarganya pernah menjadi korban terdakwa Ngertikan Sembiring.

"Sekitar satu tahun lalu rumah saya nyaris dibakar sama dia (Ngartikan). Akibat kejadian itu, keluarga saya sempat trauma. Makanya tuntutan yang diberikan jaksa saya anggap masih sangat rendah. Kalau bisa, tuntutan itu mencapai 9 atau 10 tahun," harapnya.

Dengan tuntutan ini, lanjut Darmawan, masyarakat Kuala akan memantau putusan yang akan diberikan majalis hakim. "Tuntutan kami nilai rendah, jangan sampai vonis pun ikut rendah," tegas Darmawan.

Sementara itu, persidangan ditunda hingga 3 Oktober mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan terdaka Ngertikan Sembiring.

Sebelumnya, ratusan masyarakat Kecamatan Kuala, menggelar aksi demo di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kab. Langkat, Selasa (25/9) kemarin.

Dalam aksi demo tersebut, masyarakat Kuala membawa tiga buah spanduk yang tertuliskan permintaan mereka terhadap majelis hakim dan jaksa.

"Tuntut dan hukum seberat-beratnya penjahat kampung, preman, dan bandit Ngertikan Sembiring yang telah meresahkan masyarakat Kuala," tulis warga di spanduknya.

Pada orasinya, warga mengaku kalau terdakwa Ngertikan Sembiring sudah sangat meresahkan. "Ngertikan itu sering buat onar dan meresahkan masyarakat Kuala. Karena itu kami minta dia dihukum seberat-beratnya," pinta warga saat orasi.

Humas PN Stabat, Safwanuddin Siregar, akhirnya menemui warga dan menyampaikan sidang belum tahap tuntutan. "Sidang ini masih tahap rencana tuntutan," kata Safwanuddin.

Safwanuddin meminta kepada ratusan warga untuk untuk mempercayakan proses persidangan kepada PN Stabat. "Percayakan kepada kami, besok sidang tuntutan kita gelar. Sekali lagi kami minta percayakan sidang ini kepada kami, kami akan laksanakan yang terbaik, saya akan memantau dan memastikan yang terbaik," ucapnya.

Seperti diketahui, Ngertikan Sembiring merupakan terdakwa percobaan pembunuhan terhadap Ngakurken alias Kunkun dan dua korban lainnya. Karena dinilai meresahkan, warga Kuala minta Ngertikan dihukum seberat-beratnya. (lkt-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini