Tiga Tersangka Narkoba Diringkus Polsek Pantai Cermin

Sebarkan:
SERGAI,- Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin, Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus tiga orang pria penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (13/9) di Gang Itik II Dusun IV Desa Pantai Cermin Kanan kecamatan Pantai Cermin, Sergai.



Pelaku diketahui, Amri Efendi alias Amri, (37) warga Dusun III Desa Pantai Cermin Kiri, Aswanda alias Iwan (19) warga Dusun II Desa Kota Pari dan Surya Hasim alias Surya (22) warga Dusun I Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.



Sedangkan Barang Bukti turut diamankan Polisi berupa 1(satu) unit tas ransel warna hitam merk Polo sport yang berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan plastik klip kecil berbagai ukuran, 1(satu) unit alat Isap atau bong, 2 (dua) unit timbangan digital kecil, 3 (tiga) buah sekop plastik, 3 (tiga) buah mancis warna merah, 1 (satu) buah hektare warna biru dan merah dan 1(buah) gunting.



Selanjutnya, 1 (satu) unit tas sandang warna hitam bergaris merek Polo blacker yang berisikan, 1(satu) buah toples plastik transparan yang berisikan, 29 (dua puluh sembilan) buah plastik klip kecil transparan yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang bertuliskan 80 (delapan puluh),  8 (delapan) buah plastik klip kecil transparan yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang bertuliskan 100 (seratus).



Dan 6 (enam) buah plastik klip kecil transparan yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang bertuliskan 45 (empat puluh lima), 5 (lima) buah plastik klip kecil transparan yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang bertuliskan 70 (tujuh puluh),  2 (dua) buah plastik klip kecil transparan yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang bertuliskan 50 (lima puluh), 1(satu) buah plastik klip kecil transparan yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 3,60 gr (tiga koma enam puluh gram), 1 (satu) buah plastik klip kecil transparan yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,98 gr (satu koma sembilan puluh delapan gram), 1(satu) buah plastik klip kecil transparan yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,55 gr (nol koma lima puluh lima gram).



Kemudian, 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang yang berisikan plastik klip kecil berbagai ukuran, 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan plastik klip kecil berbagai ukuran, 1(satu) unit alat hisap atau bong,  1 (satu) unit timbangan digital kecil, 1 (satu) buah hekter, 1 (satu) kotak anak hekter, 1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) sepeda motor merek Yamaha Vega ZR dengan nomor polisi BK 622 XU.



Satu unit tas sandang warna hitam coklat merk Levis 501 yang berisikan 1 Uang pecahan nominal Rp100.000 sebanyak 3 lembar, Uang pecahan nominal Rp50.000 sebanyak 14 lembar, Uang pecahan nominal Rp20.000 sebanyak 41 lembar, Uang pecahan nominal Rp10.000 sebanyak 96 lembar, Uang pecahan nominal Rp5.000 sebanyak 157 lembar, Uang pecahan nominal Rp 2.000 sebanyak 37 lembar, dan satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan plastik klip kecil berbagai ukuran.

 

Ceritanya, petugas mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwa di Dusun IV Desa Pantai Cermin Kanan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu.



Berdasarkan informasi tersebut, kemudian Kanit Res Pantai Cermin IPTU Suparjok beserta anggota opsnal dan dibantu oleh anggota PAM OBVIT Pariwisata bergerak menuju ke Dusun IV Desa kota pari Kecamatan Pantai Cermin tepatnya di sebuah gubuk.



Setelah sampai di TKP dan melakukan pemantauan pada saat itu ada 3 orang laki laki sedang menunggu pembeli, selanjutnya team opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersebut dan di lakukan penggeledahan di TKP maka di temukan barang bukti tersebut diatas.



Selanjutnya team opsnal Polsek Pantai Cermin mengamankan pelaku dan barang bukti dan membawa pelaku ke Polsek Pantai Cermin untuk proses lanjut.


Saat dikonfirmasi Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu, S.Sos, SIK, MSi melalui Kasubag Humas AKP Nellyta Isma kepada awak media membenarkan bahwa pihak Reskrim Polsek Pantai Cermin telah melakukan penangkapan tiga orang pria penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.(YR)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini