Kapolres Sergai memberi keterangan pers |
SERGAI,-
Bambang Irwadi alias Bembeng warga Dusun VI Desa Kota Tengah Kecamatan Dolok
Masihul, menghabisi nyawa Nurdi (42) dengan sebilah pisau karena dendam telah
menyelingkuhi isterinya berinisial SA,
di dalam rumah korban yang terletak di Dusun V Desa Pergulaan Kecamatan
Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (25/9) sekitar pukul
21.00 WIB.
Kronologinya, tersangka Bembeng berangkat dari rumahnya
dengan membawa sebilah pisau yang diselipkan nya dipinggang. Dia berniat
mendatangi korban Nurdi menggunakan sepeda motor nya Yamaha RX King warna
hijau.
Setibanya di rumah korban, tersangka langsung menghampiri
korban yang sedang menggendong anaknya di depan pintu. Saat itu pula tersangka
mengatakan, "Koq tega kali kau bang membawa istriku pergi."
Secara langsung tersangka menghujamkan pisau ke bagian
leher sebelah kiri korban lalu menunjang bagian perut hingga korban terjatuh ke
arah belakang. Kemudian tersangka mendekati korban kembali dengan menghujamkan
pisau secara berkali-kali ke arah tubuh korban.
Dalam keadaan berlumuran darah, korban juga berusaha
melawan dengan menangkis menggunakan tangan sehingga pisau tersangka lepas namun
mengenai bagian kepalanya sebelah kiri. Selanjutnya tersangka menikam perut
korban hingga mengakibatkan korban tersebut meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu,
S.Sos.,SIK.,MSi didampingi Kapolsek Firdaus Ramsen Samosir, SH saat press
release kepada awak media mengatakan atas informasi tersebut, kemudian personil
Unit Reskrim Polsek Firdaus langsung mendatangi TKP dan menemukan korban Nurdi
telah tergeletak bersimbah darah dan sudah tidak bernyawa lagi dilantai
rumahnya dengan kondisi luka tusuk bagian leher, kepala dan perut.
"Kemudian informasi didapat bahwa tersangka Bembeng
telah diamankan warga bersama - sama dengan personil Polsek Dolok Masihul.
Selanjutnya personil bergerak melakukan olah TKP dan mengamankan tersangka
berikut beberapa barang bukti termasuk sebilah pisau ke Mapolsek Firdaus dan
sementara korban langsung dibawa ke RSUD Sultan Sulaiman untuk dilakukan
otopsi," jelasnya di halaman Mapolsek Firdaus, Sei Rampah, Rabu (26/9)
sore.
Ditambahkan Kapolres AKBP Juliarman, motif tersangka
tersebut karena merasa dendam kepada korban yang masih ada hubungan keluarga
itu (Nurdi-red) telah berselingkuh dengan isteri tersangka hingga beberapa kali
melakukan hubungan suami istri.
"Tersangka dijerat dengan pasal 340 Subs pasal 338
KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara
selama-lamanya dua puluh tahun," tutup Kapolres AKBP Juliarman Pasaribu.(yr)