Tiduri Istri Saudara Sendiri Berkali-kali, Pria Ini Tewas Ditikami di Muka Anaknya

Sebarkan:
Kapolres Sergai memberi keterangan pers

SERGAI,- Bambang Irwadi alias Bembeng warga Dusun VI Desa Kota Tengah Kecamatan Dolok Masihul, menghabisi nyawa Nurdi (42) dengan sebilah pisau karena dendam telah menyelingkuhi isterinya berinisial SA,  di dalam rumah korban yang terletak di Dusun V Desa Pergulaan Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (25/9) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kronologinya, tersangka Bembeng berangkat dari rumahnya dengan membawa sebilah pisau yang diselipkan nya dipinggang. Dia berniat mendatangi korban Nurdi menggunakan sepeda motor nya Yamaha RX King warna hijau.

Setibanya di rumah korban, tersangka langsung menghampiri korban yang sedang menggendong anaknya di depan pintu. Saat itu pula tersangka mengatakan, "Koq tega kali kau bang membawa istriku pergi."

Secara langsung tersangka menghujamkan pisau ke bagian leher sebelah kiri korban lalu menunjang bagian perut hingga korban terjatuh ke arah belakang. Kemudian tersangka mendekati korban kembali dengan menghujamkan pisau secara berkali-kali ke arah tubuh korban.

Dalam keadaan berlumuran darah, korban juga berusaha melawan dengan menangkis menggunakan tangan sehingga pisau tersangka lepas namun mengenai bagian kepalanya sebelah kiri. Selanjutnya tersangka menikam perut korban hingga mengakibatkan korban tersebut meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu, S.Sos.,SIK.,MSi didampingi Kapolsek Firdaus Ramsen Samosir, SH saat press release kepada awak media mengatakan atas informasi tersebut, kemudian personil Unit Reskrim Polsek Firdaus langsung mendatangi TKP dan menemukan korban Nurdi telah tergeletak bersimbah darah dan sudah tidak bernyawa lagi dilantai rumahnya dengan kondisi luka tusuk bagian leher, kepala dan perut.

"Kemudian informasi didapat bahwa tersangka Bembeng telah diamankan warga bersama - sama dengan personil Polsek Dolok Masihul. Selanjutnya personil bergerak melakukan olah TKP dan mengamankan tersangka berikut beberapa barang bukti termasuk sebilah pisau ke Mapolsek Firdaus dan sementara korban langsung dibawa ke RSUD Sultan Sulaiman untuk dilakukan otopsi," jelasnya di halaman Mapolsek Firdaus, Sei Rampah, Rabu (26/9) sore.

Ditambahkan Kapolres AKBP Juliarman, motif tersangka tersebut karena merasa dendam kepada korban yang masih ada hubungan keluarga itu (Nurdi-red) telah berselingkuh dengan isteri tersangka hingga beberapa kali melakukan hubungan suami istri.

"Tersangka dijerat dengan pasal 340 Subs pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun," tutup Kapolres AKBP Juliarman Pasaribu.(yr)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini