Tersangka Penganiaya dan Istrinya Maki, Ludahi dan Serang Polisi

Sebarkan:
PERCUT-Tak terima dirinya ditangkap polisi, Iwan (30) pelaku penganiayaan beserta istrinya memaki, meludahi dan menyerang personel Polsek Percut Sei Tuan pada Senin (17/9) siang.

Kapolsek Percut Seituan, Kompol Faidil Zikri SH. S.I.K., menjelaskan, pelaku diringkus berdasarkan laporan dari Riki Afandi (28) yang masih bertetangga dengan pelaku di Jalan Besar Tembung, Pasar VIII, Gang Sirih Pondok I, Desa Bandar Khalipah, Percut Seituan.

Dalam laporannya, Riki mengatakan dirinya dipukuli pelaku menggunakan
potongan genteng pada Selasa (21/8/2018) sekira pukul 21.00 Wib di depan rumahnya.

Personel yang memegang surat penangkapan melakukan penyelidikan
terhadap pelaku. Pada Senin (17/9/2018) sekira pukul 13.00 Wib, personel Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya.

Petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi guna meringkus pelaku. Saat tiba di rumah pelaku, personel menunjukkan surat penangkapan.

Setelah membaca surat itu, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya, namun setelah korban datang dan menunjuk bahwa Iwan adalah pelakunya.

Saat akan diboyong, pelaku melawan sembari memaki polisi. Lalu pelaku
menyikut dada, serta istrinya juga ikut mencakar leher sebelah kiri Brigadir Hadi Ekwan. Tak puas, pelaku juga meludahi wajah Brigadir Joko Andri.

“Melihat situasi yang memanas, personel kemudian meminta bantuan ke markas komando (Mako). Mendapat informasi, Panit I Ipda Supriadi dan beberapa personel menuju lokasi. Akhirnya situasi dapat dikendalikan dan pelaku berhasil diboyong ke mako guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku sudah ditahan dan disangkakan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," terang Faidil. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini