Tersangka AKH Kasus Cabul Anak Sesama Jenis Paluta Tidak Ditahan Oleh Pihak Polres Tapsel

Sebarkan:
Ilustrasi pencabulan anak sejenis. Inzet: tersangka


Oleh: Ongku Martua Siregar, S.H.


Di dalam KUHAP mekanisme terkait Permohonan Untuk Tidak Ditahan tidak diatur, KUHAP hanya menjelaskan tentang prosedur Penahanan dan Penangguhan Penahanan, khususnya terkait Penahanan termaktub di dalam Pasal 20-25 KUHAP.


Intinya adalah bahwa penyidik berhak melakukan penahanan terhadap Tersangka apabila tindak pidana yang dilakukan Tersangka ancaman pidananya 5 tahun atau lebih, dan apabila Penyidik menilai bahwa Tersangka dikhawatirkan;


1. Mengulangi Perbuatan yang dituduhkan kepadanya;

2. Menghilangkan Barang Bukti dan;

3. Melarikan diri.


Apabila penilaian Penyidik bahwa ketiga hal di atas tidak berpotensi dilakukan oleh Tersangka maka tidak dilakukannya Penahanan oleh Penyidik adalah sah-sah saja menurut hukum. Namun yang menjadi perhatian kemudian adalah penilaian subyektif Penyidik tersebut semestinya dilakukan dengan dasar itikad baik, keadilan dan kepentingan masyarakat secara umum.


Misalnya saja mengenai kasus pencabulan anak di bawah umur adalah termasuk dalam kejahatan serius, mengapa serius sebab dampak yang timbul kepada korban juga serius, berdampak jangka panjang terhadap perkembangan korban yang notabene adalah seorang anak. Kemudian pelaku tindak pidana jenis ini biasanya terindikasi mengalami penyimpangan seksual (Pedofilia, Homoseks) sehingga potensi pelaku akan melakukan perbuatan yang sama kepada calon korban lainnya sangatlah besar.


Hal lainnya yang menurut saya harus dipertimbangkan oleh Penyidik untuk menahan Tersangka atau tidak adalah kooperatif atau tidaknya Tersangka ketika Penyidik memanggil Tersangka untuk kepentingan Penyidikan, menurut informasi yang saya dengar dari Orang Tua korban bahwa Tersangka sempat mangkir dari panggilan penyidik untuk kepentingan konfrontir beberapa waktu yang lalu dan potensi bahwa Tersangka akan melarikan diri sangatlah besar. Dan yang tidak kalah penting adalah terkait kondisi sosial kemasyarakatan, rasa keadilan masyarakat, kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum haruslah menjadi pertimbangan sejak dini bagi Penyidik untuk menggunakan hak subyektifny apakah akan melakukakan Penahanan terhadap Tersangka atau tidak.


Dengan demikian menurut hemat saya, dalam kasus ini, berkas perkara sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan maka Kejaksaan dapat mengoreksi Penyidik Kepolisian dengan menggunakan hak subyektifnya untuk melakukan Penahanan terhadap Tersangka/Terdakwa. Kejaksaan pun memiliki kewenangan untuk melakukan Penahanan walaupun di tahap penyidikan di Kepolisian Tersangka tidak ditahan.(*)


Penulis adalah Founder Law O.M.S & Partners. Beralamat di kantor : EightyEight@Kasablanka Tower A10E floor, Jl. Raya Casablanca, Kav. 88, Jakarta Selatan 12870. (021) 29631601
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini