Staf PNS KPU Paluta Tertangkap Basah Main Judi

Sebarkan:
Salah satu staf di kantor sekretariat KPU Kabupaten Padang lawas utara (Paluta) Prov.Sumatera utara berstatus ASN inisial IB ikut terjaring saat Pihak Polres Kota Padang sidempuan melakukan penggerebekan judi kartu remi di salah satu warung di jalan Stn. Soripada Mulia,gang anggrek Padang sidempuan utara,Kamis(6/9/2018) Pagi sekitar Pukul 05.00 Wib.

Staf KPU Paluta inisial IB di tangkap bersama empat rekannya yakni Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Selatan Inisial RH,RJH,BY dan ARH dengan barang bukti berupa kartu remi merk KING FISH 108 lembar dan uang tunai Rp 613.000

"Mereka diamankan karena dipergoki sedang main judi jenis leng," ujar Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya kepada wartawan

Menurut Kapolres Kota Padang sidempuan, Penangkapan itu berawal ketika satgas patmorsus mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat itu sedang berlangsung permainan judi. Selanjutnya, tim langsung berkoordinasi dan menuju ke lokasi.

Setelah dilakulan penyelidikan di lokasi, ternyata pelaku sedang bermain judi.Kemudian, Patmorsus mengamankan mereka dan kemudian para pelaku yang berjumlah lima orang langsung di giring ke Mapolres Kota Padangsidimpuan.

"Saat ini sudah dibawa ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan selanjutnya," imbuhnya.

Selain itu,AKBP Hilman Wijaya juga mengatakan di lokasi yang sama satgas Patmorsus juga menangkap lima orang pelaku judi ludo king. Para pelaku ludo king diketahaui berinisial KfD, SS, SYS, IB dan AN. Dari tangan mereka diamankan barang bukti satu unit telepon genggam, uang Rp170.000  dan 37 buah dam batu.

Menanggapi hal tersebut, KPU Paluta melalui Komisioner SDM dan Parmas Herisal Lubis,S.H
Mengatakan sebelumnya pihaknya telah mengetahui informasi tertangkapnya IB yang bekerja di sekretariat KPU Paluta  berstatus ASN

"Kalau itu benar, maka kita serahkan sepenuhnya pada proses hukum,untuk internal kita akan diputuskan melalui rapat pleno sikap apa yang akan diambil." Jelas Herisal

Menurutnya,karena IB yang berstatus ASN Pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya pada penegakan aturan dan perundang undangan  terkait oknum pelanggar hukum yang berstatus ASN.

"Kami serahkan pada mekanisme penanganan pelanggaran seperti ini bagi seorang ASN berdasarkan UU ASN," tutup Herisal.(GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini