KNIA-Petugas keamanan Bandara Kualanamu mengamankan dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT), asal Bireun, Aceh yang akan menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 197 gram, Selasa (4/9/18).
Untuk mengelabui petugas, kedua tersangka masing-masing berinisial KA (27) dan MU (37) menyimpan sabu-sabu tersebut di dalam celana dalamnya.
Yusron FAUZI, Plt. Eksekutif Manager AP II Bandara Kualanamu mengatakan, kedua wanita tersebut akan berangkat dengan tujuan Kualanamu/Cengjareng/Banjarmasin dengan menumpang pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6881.
"Saat melewati sinar x, ada yang mencurigai di tubuh pelaku, kemudian petugas Avsec memeriksa mereka dan ditemukan sabu-sabu tersebut di dalam selangkangan pelaku," ujarnya.
Dari keterangan kedua pelaku, mereka akan mendapatkan upah sebesar 10 juta jika dapat mengantarkan sabu-sabu tersebut ke pemesanya.
"Keduanya mengaku disuruh oleh seseorang di tempat mereka bekerja. Jika berhasil mengantarkan sabu, keduanya mendapat upah masing-masing Rp 10 juta. Pelaku KH masih menerima 1 juta rupiah dan akan dibayar sisanya usai mengantarkan sabu tersebut," terangnya.
Kini kedua pelaku telah diserahkan ke Polres Deli Serdang untuk penyelidikan lebih lanjut.(dra)
Untuk mengelabui petugas, kedua tersangka masing-masing berinisial KA (27) dan MU (37) menyimpan sabu-sabu tersebut di dalam celana dalamnya.
Yusron FAUZI, Plt. Eksekutif Manager AP II Bandara Kualanamu mengatakan, kedua wanita tersebut akan berangkat dengan tujuan Kualanamu/Cengjareng/Banjarmasin dengan menumpang pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6881.
"Saat melewati sinar x, ada yang mencurigai di tubuh pelaku, kemudian petugas Avsec memeriksa mereka dan ditemukan sabu-sabu tersebut di dalam selangkangan pelaku," ujarnya.
Dari keterangan kedua pelaku, mereka akan mendapatkan upah sebesar 10 juta jika dapat mengantarkan sabu-sabu tersebut ke pemesanya.
"Keduanya mengaku disuruh oleh seseorang di tempat mereka bekerja. Jika berhasil mengantarkan sabu, keduanya mendapat upah masing-masing Rp 10 juta. Pelaku KH masih menerima 1 juta rupiah dan akan dibayar sisanya usai mengantarkan sabu tersebut," terangnya.
Kini kedua pelaku telah diserahkan ke Polres Deli Serdang untuk penyelidikan lebih lanjut.(dra)