Sekdakab Labuhanbatu Sampaikan Jawaban Atas Pembahasan Dua Ranperda

Sebarkan:
Sekdakab Labuhanbatu Ahmad Muflih, SH, MM menyampaikan nota jawaban atas pembahasan dua buah Ranperda pada Rapat Paripurna DPRD.
Rantauprapat-Plt. Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT yang diwakili Sekdakab Ahmad Muflih, SH, MM dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (13/9/2018) dipimpin Ketua DPRD Labuhanbatu, Dahlan Bukhari menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu.

Penyampaian nota pengantar Bupati Labuhanbatu tersebut atas pembahasan dua buah Ranperda Kabupaten Labuhanbatu yang bersifat pengaturan.

Sebelumnya, penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Labuhanbatu terhadap nota pengantar yang telah disampaikan dalam sidang paripurna DPRD pada tanggal 12 September 2018 di ruang rapat paripurna ini kemarin.

Sekdakab mengatakan,  secara khusus Pemkab Labuhanbatu mengucapkan terima kasih dan  penghargaan yang setinggi-tingginya kepada 8 fraksi DPRD yang telah menyampaikan tanggapan, saran dan pertanyaan terhadap pengantar yang telah disampaikan atas pembahasan dua buan ranperda yang bersifat pengaturan.

Dia memberikan penjelasan atas tanggapan, saran dan pertanyaan dari 8 fraksi tersebut, yakni fraksi PDI-P, fraksi PPP, fraksi Amanat Keadilan, fraksi Gerindra, fraksi Perubahan, fraksi Hanura dan fraksi Partai demokrat yang secara bersamaan memberikan apresiasi, dukungan, usul dan saran.

Kemudian segera dibentuk panitia khusus dalam pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Labuhanbatu nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah kabupaten labuhanbatu dan pencabutan Perda No. 12 tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan agar dapat terselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Pada kesempatan itu, Sekdakab  menjelaskan, Pencabutan Izin Gangguan tersebut didasarkan atas Permendagri No. 19 Tahun 2017 tentang pencabutan Permendagri Nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 22 tahun 2016 tentang perubahan atas Permendagri nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah.

Katanya, pengaruhnya terhadap penurunan PAD tidak terlalu signifikan, karena terakhir diperoleh dari retribusi tersebut pada tahun 2016 sebesar Rp.11,563,100 atau 0,16 % dari jumlah PAD.

Sebagai solusinya kata dia, adalah akan melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi terhadap pendataan dan penagihan potensi PAD lainnya, baik pajak daerah maupun retribusi daerah. (manto)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini