Sadis...! Inilah Pengakuan Blak-blakan Pembunuh Salsabila

Sebarkan:
Kapolres Deliserdang press rilis kasus pembunuhan Salsabila
Lubuk Pakam-Polisi menggelar press rilis kasus pembunuhan Salsabila (16), pelajar kelas 10 SMK Tunas Karya Batang Kuis warga Gang Jaya, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang di halaman Satreskrim Polres Deliserdang, Kamis (27/9/2018) siang.

Pres rilis dilakukan Langsung Kapolres Deliserdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan Sik didampingi Kasatreskrim AKP Ruzy Gusman dan diikuti oleh keluarga dan orangtua Korban.

Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti yang ditemukan dari TKP ataupun dari para tersangka. Di antaranya barang barang milik korban seperti pakaian, handphone, perhiasan dan sepeda motor pelaku yang sempat dijual pada penadah.

Kapolres Deliserdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan menyampaikan, pihaknya dalam kasus ini menangkap 3 orang dan menetapkan dua orang tersangka yang diduga kuat melakukan pembunuhan berencana pada Salsabila bernama Beni dan Danu. Sedangkan Aldi masih buron, sementara satu orang lain bernama Miswanto warga Tanjung Morawa ditangkap sebagai penadah sepeda motor honda Beat warna putih biru milik korban yang dijual pelaku.

"Untuk motif sementara perampokan dan pembunuhan berencana, kita jerat dengan pidana hukuman mati," pungkasnya.

Sementara pengakuan tersangka Beni, dia baru menjalin hubungan dengan korban dari perkenalan medsos dua bulan yang lalu. Dia yang menghubungi korban setelah melakukan perencanaan merampok dan menghabisi korban.

"Awalnya saya yang bawa korban ke perkebunan sawit. Saya ajak berhubungan badan namun ia mentruasi, tidak jadi dan selanjutnya Aldi dan Danu datang. Korban melawan dan kami mencekik dan memukulinya. Setelah korban dirasa tewas, pakaiannya kami lepas. Perhiasan, uang, handpone dan sepeda motor kami ambil dan mayatnya kami masukkan ke parit kebun," akunya.

Kini kedua tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polres Deliserdang guna pelengkapan berkas. (wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini