Resahkan Nelayan, Polisi Amankan 10 Pukat Trawl

Sebarkan:
Keberadaan kapal pukat trawl yang terus beroperasi diperairan Sumatera Utara terus membuat sejumlah nelayan resah dan mengadukan hal tersebut ke Polda Sumatera Utara. Polisi yang mendapat laporan tersebut melakukan penyelidikan dan hingga kini telah berhasil mengamankan sedikitnya 10 kapal pukat trawl berikut nahkodanya.

“Kemarin ratusan nelayan datang ke Poldasu mengadukan hal tersebut, kita langsung bertindak cepat dan sejak Rabu (29/8/2018) hingga Minggu (2/9/2018) kita telah berhasil mengamankan 10 unit kapal pukat trawl beserta nahkodanya,” jelas Plh Kabid Humas Polda Sumut, AKBP MP. Nainggolan, Senin (3/9/2018).

Tindakan tegas ini, lanjut Nainggalon, sesuai dengan perintah Kapolda Sumatera Utara, Brigjen Pol Agus Andrianto yang mengatakan kalau keberadaa kapal pukat trawl tersebut segera ditertibkan dan tangkap nelayan yang masih menggunakannya.

Dijelaskannya, kapal pukat trawl yang diamankan antara lain 4 unit kapal kapasaitas 5 GT yang ditangkap di perairan Percut Seituan pada Rabu (29/8/2018) beserta 4 nahkoda dan 4 orang ABK.

Kemudian masih katanya, pada Minggu (2/9/2018) diamankan 6 unit kapal pukat trawl di perairan Pantai Datuk, Batubara dan Perairan Pantai Labu, Deliserdang dan mengamankan 6 nahkoda serta 9 ABK.

Bila terbukti bersalah, nahkoda dan ABK akan dijerat dengan pasal 84 dan pasal 85 undang-undang perikanan. “yang pasti kita masih terus menyelidiki kasus ini dan akan mencari lagi siapa nelayan yang masih menggunakan kapal tersebut,” terangnya.(dra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini