Ratusan Hektar Hutan Mangrove Dieksploitasi, Kemenhut Tebas Pohon Sawit Ilegal

Sebarkan:


 
Ratusan Hektar Hutan Mangrove Dieksploitasi, Kemenhut Tebas Pohon Sawit Ilegal
LANGKAT-Kementerian Lingkungan Hidup menebangi pohon kelapa sawit dan pohon karet ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser. Ratusan pohon kelapa sawit yang ditebangi berada di dua lokasi, Desa Sekoci Kecamatan Besitang dan Desa Timbanglawang Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (7/9/2018).

Kepala Balai Penegakan Hukum Kementerian LHK Wilayah Sumut, Edwart Sembiring melakukan penindakan dan penertiban kelapa sawit dan karet yang tidak sesuai aturan. Penertiban dilakukan dengan cara memotong dan menebang pohon-pohon milik penggarap liar.

"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalukan penertiban tanaman kelapa sawit dan karet liar di Taman Nasional Gunung Leuser. Penertiban dilakukan dengan, menebang dan menumbangkan tanaman mikim penggarap liar," katanya.

Dalam penindakan kali ini ada 230 pohon yang ditebang karena tidak memiliki izin. 630 pohon ini ditanami penggarap liar di lahan yang diperkirakan tujuh hektare yang ada di dua desa. Dimana tanaman ini diprediksi sudah berusia mulai 3 hingga 5 tahun.

"Di Desa Sekoci jumlah pohon sawit dipotong ada 230 batang dari luasan lahan sekitar dua hektare, sedangkan di Bahorok ada 400 pohon karet yang ditumbangkan di luasan lahan mencapai lima hektare. Pohon kelapa sawit yang dipotong berusia tiga hingga lima tahun," ujarnya.

Para petani penggarap tak bisa berbuat apa-apa. Mereka secara sukarela menyerahkan dan membiarkan tanamannya dihancurkan oleh petugas Balai TNGL. Penertiban inj operasi persuasif yang dilakukan petugas TNGL kepada para petani dan penggarap yang telah menguasai dan menanami lahan yang masuk zona Kawasan TNGL.

Edwart Sembiring mengatakan bahwa para penggarap akan diberikan hak kerja sama pengelolahan hutan penyangga di sekitar TNGL. Dimana para petani mau pun penggarap harus memenuhi syarat harus menanam tanaman hutan, seperti durian, jengkol, mahoni, buah-bahan yang berkayu besar.

"Mereka tetap akan diberikan hak kerja sama itu. Dengan kerja sama ini diharapkan para petani dan penggarap dapat dan bisa sama-sama menjaga hutan," pungkasnya.

Diketahui hutan Langkat terjadi eksploitasi dirambah menjadi tanaman sawit. Terutama kondisi kawasan hutan Mangrove di Kabupaten Langkat tergolong kritis dan memprihatinkan. Tepat pada hari Mangrove sedunia 26 Juli 2018, 80 persen hutan Mangrove telah memasang rusak tak dirawat, dirambah secara ilegal dan rata-rata dialihfungsikan jadi perkebunan sawit di Langkat.

Ketua Komunitas Rumah Bahari, Azhar Kasim yang bergerak sebagai pegiat Mangrove menjelaskan kondisi hutan Mangrove luasan di Langkat kerusakan pesisir timur itu 80 persen rusak. Temuannya di beberapa lokasi, Mangrove dieksploitasi paksa oleh pengusaha-pengusaha, bahkan ada yang memakai nama oknum-oknum pemerintahan dan organisasi kemasyarakatan.

"Khusus di Langkat saja, dari luasan yang ada kondisi hutan Mangrove 80 persen rusak, kalau seribu hektare berarti 800 hektare rusak. semua rata-rata disengaja dilakukan perambah dari kalangan pengusaha-pengusaha ditanami sawit. Ada atas nama oknum polisi, pejabat pemerintahan, ada juga makai nama oknum Ketua OKP masang plank di dalam kawasan," katanya di Stabat.

Dijelaskannya bahwa saat ini kawasan hutan Mangrove ada di sembilan Kecamatan, mulai dari jalur Sicanggang sampai Pematangjaya. Selama ini pemerintah terkesan membiarkan eksploitasi secara ilegal tanpa penindakan secara hukum. Bahkan disinyalir ada oknum Dinas Kehutanan ikut memudahkan perambahan ilegal.

"Caranya pakai SK camat, macam-macam lah. Masalahnya penegakan hukum Dinas Kehutanan, gak jelas, karena oknum pengusaha mengklaim itu tanah dia. Penertiban bukan solusi penyelamatan hutan yang sudah dialihfungsikan. Pemkab sekadar buang-buang uang negara," katanya.

Azhar Kasim juga membeberkan ada kawasan lindung ekowisata bahari di Pulau Sembilan dijadikan perkebunan sawit, ada kawasan perumahan di Sungai Bilai, padahal itu kawasan Mangrove, dan dari pemerintah cuma dikasih peringatan saja.

"Kondisi sekarang banyak oknum mau suka-suka buat hutan jadi Tora. Kita minta menteri kehutanan jangan asal-asalan menentukan serara pribadi satu daerah menjadi Tora," tegasnya.

Aktivis Mangrove lainnya, dari Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Sumut, Said menjelaskan soal kerusakan hutan khususnya mangrove, bahwa sesuai informasi di Kabupaten dan Kota di Sumut persentase 75 persen rusak. Baik kawasan hutan produksi, lindung dan konservasi.

"Kami tim Pokja percepatan kehutanan sosial kesulitan mengajukan usulan kelompok terkait kehutanan sosial, kendalanya karena kehutanan dikuasai oknum pengusaha sawit ilegal. Kita tidak mau kerusakan hutan jangan dicocok-cocokan berkolaborasi mereka, antara perambah dan pengusaha ilegal. Kami akan membuat gugatan untuk Dinas Kehutan Provinsi Sumut," katanya.

Warga Kelompok Tani Hinai Indah, Sei Curai Indah, Emma selama ini mengeluhkan penggarapan oknum-oknum ilegal pengambil tanah rakyat. Ia tak segan menyebut nama salah satu oknum pengusaha yang sering mengatasnamakan salah satu Ketua OKP Sumut.

"Satu penggarap ilegal AK, penduduk Tritura Medan dia punya lahan dulunya di Kuala Gebang, jadi ada pemekaran masih di Gebang dia. Punya dia di Pasarawa. Dia pindah karena ada lahan. Padahal itu penduduknya Sei Curai Selatan Babalan, dulu namanya Pulo Piye, sekarang Sukamulya," katanya.

"Dia pakai nama besar KS, tahun 2014 ada lahan milik KS SK Camat seluas 240 hektare. Ada berdiri rumah permanen ada plank dinas kehutanan sama sebelahnya ada plang KS juga. Pernah dieksekusi 2017, tapi namanya dia gak berani turunkan, pakai nama besar KS dan OKP," tukasnya. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini