Pria Ini Simpan Sabu dalam Kotak Rokok

Sebarkan:

LANGKAT-Polres Langkat kembali mengamankan seorang tersangka diduga sebagai pengedar narkoba dalam operasi Antik. Muliato (38) warga Dusun Kedondong Barat, Desa Jentera Stabat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, selaku tersangka kini harus merasakan dinginnya diding penjara.

Kapolres Langkat AKBP Dedy Indriyanto melalui Kasubag Humas AKP Arnold Hasibuan mrngakui, penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/143/IX/2018/SU/Lkt /Sek Stabat, Tgl 07 September 2018.

"Tersangka kita amankan di Dusun Kedondong Barat, Desa Jentera Stabat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, malam tadi sekitar pukul 20.00 WIB," terang AKP Arnold, Sabtu (8/9/2018).

Dalam penangkapan tersebut, jelas Arnold, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus kotak Magnum di dalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik kecil kristal warna putih di duga shabu-shabu di balut kertas rokok 0,2 gram, sebuah hand phone merk Nokia warna hitam dan 2 buah jarum.

"Sejauh ini kita masih terus melakukan intrograsi terhadap tersangka. Dimana tersangka akan kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 114  huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terang Kasubag.

Dipaparkan dia, penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat yang diterima. Kanit Reskrim dan beberapa anggota selanjutnya menindaklanjuti laporan , mengingat diduga lokasi memang kerap dijadika  transaksi narkoba.

"Setelah melakukan pengintaian, petugas melihat orang yang dicurigai. Disitulah pihak petugas melakukan pemeriksaan kepada tersangka yang terlihat membuang kotak rokok. Dan digeledah, ditemukan barang bukti di kotak rokok tersebut," tegas Arnold. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini