Polsek Firdaus Ciduk Jutul Togel dan KIM

Sebarkan:
SERGAI,- Seorang kuli bangunan menyambi sebagai Juru Tulis (Jurtul) Togel/KIM, Misnok alias Ono (27) warga Dusun V Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai diamankan Polsek Firdaus, Rabu (5/9) malam.

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti diantaranya 1 (Satu) unit Hp merk Nokia Warna merah jambu pd kotak masuk beriskan pasangan nomor tebakan judi togel, 2 ( dua) buah buku Tafsir mimpi, 3 (tiga) buah bloc notes berisi pasangan / tebakan togel, uang tunai sebesar Rp 100.000, ( seratus ribu  rupiah)
4 (empat) buah ball point dan 12 (dua belas) lembar karbon kecil warna hitam.

Penangkapan tersangka berawal adanya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun V Desa Firdaus marak terjadi tindak pidana perjudian jenis Togel/KIM tersebut.

Setelah tiba di TKP, langsung  mengamankan 1 orang pelaku sedang duduk di dalam sebuah warung, ketika ditanya pelaku mengaku bernama Misnok alias Ono, yang pada saat itu sedang menunggu pemasang nomor tebakan KIM judi togel dengan taruhan uang langsung di catat melalui Block Notes dan juga melalui Hp dengan cara Sms. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti digiring petugas ke Mapolsek Firdaus guna proses hukum lebih lanjut.

Menurut keterangan Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu, S.Sos, SIK, MSi melalui Kapolsek Firdaus AKP. R.Samosir kepada media ini menuturkan telah berhasil menangkap 1 orang pelaku  tindak pidana perjudian jenis Togel/KIM.

"Pengakuan tersangka bahwa dirinya sebagai penulis Togel / KIM baru 2 (dua) bulan sejak bulan Juli lalu, maka tersangka Ono saat ini berikut barang bukti sudah diamankan,"jelasnya.(yr)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini