Polrestabes Medan Ungkap 11 Kg Sabu dan 10 Tersangka

Sebarkan:
MEDAN-Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan terus menekan angka peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Buktinya, dalam sebulan terhitung sejak 26 Juli sampai 28 Agustus 2018, berhasil meringkus 10  tersangka dengan jumlah keseluruhan barang bukti 11 kg sabu-sabu dan 22 butir pil ekstasi.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto dalam keterangan persnya, Sabtu (1/9/2018) pada wartawan mengatakan masalah narkoba memang sudah menjadi atensi prioritas. Semua pernah menjadi korban baik di kalangan manapun.

"Kita berhasil mengungkap peredaran 11 kg sabu dan 22 butir pil ekstasi dari jaringan berbeda. Ada jaringan Medan-Sulawesi dan jaringan Malaysia-Medan yang masuk melalui Aceh," ungkap Kombes Pol Dadang saat memaparkan kasus ungkapannya di Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Maimun.

Tambah Dadang, Medan bukan saja sebagai tempat pemasaran narkotika tetapi juga sebagai tempat transit peredaran narkotika.

Para  tersangka yang ditangkap yakni Lukman (38) warga Jalan Sudirman, Kelurahan, Wajok, Makassar, Sulawesi Selatan dan Eka Wirawati (35) warga Desa Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sulawesi Selatan dengan barang bukti 4 kg sabu.

Hendrik Safrizal Nasution (36) warga Kelurahan Padan Matinggi, Kecamatan Rantau Prapat Utara, Labuhan Deli dengan barang bukti 1 kg sabu.

Nurbaiti (31) warga Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh dengan barang bukti 1 kg sabu. Zulkarnain (51) warga Desa Marindal, Kecamatan Patumbak dan Prana Citra (41) warga Kelurahan Sei Kera Hilir, Medan Perjuangan dengan barang bukti 5 kg sabu.

Rahul Roy (22) warga Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun dengan barang bukti 1,62 gram sabu. Muhammad Ibnu Lubis (24) dan Sahri Ramadhan (14) warga Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur dengan barang bukti 0,5 gram sabu.

Lalu Muhammad Andi alias Bisma (57) warga Jalan Nangka, Kecamatan Percut Seituan dengan barang bukti 0,06 gram sabu. "Tersangka diganjar Pasal 114 dan Pasal 112 dan UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati," tambah Kapolres.  (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini