Polres Simalungun Ungkap Sindikat Narkoba, 12 Tersangka Diciduk

Sebarkan:
Kapolres Simalungun beri keterangan pers

SIMALUNGUN-Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan, SIK, MH memimpin pemaparan atas penangkapan terhadap 12 orang tersangka yang berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Simalungun. Temu pers ini digelar di Lapangan Aspol Polres Simalungun Jalan Asahan Kota Pematangsiantar, Minggu (23/9/2018).

Kapolres Simalungun didampingi Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Juriadi, S.H.,M.H., dan KBO Narkoba IPTU A. Sidabutar memaparkan ke 12 tersangka merupakan residivis Narkoba dan 1 orang residivis pembunuhan dan selama 2 hari dengan kerja keras petugas mengamankan ke 12 tersangka dan 1 orang DPO berinisial BD seorang bandar yang masih dalam pencarian.

Ke 12 tersangka yang berhasil diringkus, antara lain Boydora Samosir (33), Khamaluddin G Munthe Alias Ayah Kamal (59), Sarel alias Brekele (41), Okto Pirngadi Simarmata (38), Doni Kusuma (28), Abdul Rifai (16), Indra Tajas alias Tajas (30), Muhammad Fauji alias Fauji (44), Syarizal Sinaga (23) dan Suarno alias Arnol (53).

Sedangkan Abdul Khoir Nasution(33) berperan sebagai kurir dari DPO berinisial BD, Ermansyah Lubis (58) berperan sebagai Kurir dari DPO berinisial BD.

Dikatakan Kapolres, rangkaian sindikat narkoba tersebut berawal dari penangkapan terhadap Abdul Rifai (16) dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi kristal putih Narkotika jenis Sabu  di  Jalan Kertas, Nagori Siantar State, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (14/7:2018) sekira pukul 20.00 wib.

"Abdul Rifai membeli barang dari Doni Kusuma (28). Doni Kusum belinya ke Okto Pirngadi Simarmata (38), pengakuan Doni barang dari Sarel alias Brekele warga Jalan Singosari Kota Pematangsiantar. Oleh Sarel diperoleh dari Khamaluddin G Munthe alias Ayah Kamal (59).

Ayah Kamal memperolehnya dari Boydora Samosir (33) warga Jalan Silimakuta Kelurahan Timbang Galung Pematangsiantar. Pengakuan Boydora dibelinya dari BD yang sekarang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Kapolres.

Selain itu, juga disampaikannya,  Boydora Samosir pemilik warnet di Jalan Silimuta, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.

Boydora melayani penjualan sabu di Warnet, dia juga menyiapkan CCTV untuk mengetahui jika ada Polisi yang masuk.

"Semua punya algojo, kalau ada pembeli yang nembak (tidak bayar). Maka algojonya akan bertindak. Semua ini adalah residivis Narkoba. Diduga BD nya punya informan yang memberitahukan kepadanya. Setiap informasi dia bayar," ujar Liberty

Abdul Rifai diamankan Satres Narkoba Polres Simalungun di  Jalan Kertas, Nagori Siantar State, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (14/7:2018) sekira pukul 20.00 wib. Saat diamankan petugas menemukan barang bukti 2 paket sabu.

Kepada petugas saat diinterogasi, mengaku memperoleh sabu tersebut dari Doni Kusuma. Selanjutnya, petugas memburu Kusuma dan berhasil menciduknya dari Jalan Rangkuta Sembiring, Gang Leo Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Sabtu (14/9/2018) sekira pukul 21.00 wib.

Saat diinterogasi petugas Doni Kusuma mengaku telah menyerahkan 2 paket sabu kepada Abdul Rifai. Dimana Sabu tersebut diperoleh dari Okto Pirngadi Simarmata seharga Rp 200 ribu.

Lalu petugas melakukan pengembangan dan berhasil membekuk Okto Pirngadi Simarmata dari Rangkuti Sembiring Gang Nagatujuh darinya ditemukan barang bukti berupa handphone, uang Rp 179 ribu diduga sisa hasil penjualan sabu.

Okto Pirngadi Simarmata menerangkan bahwa sabu yang dijualnya tersebut diperoleh dari Pelaku Sarel alias Brekele secara laku bayar. Pada hari dan tanggal yang sama sekira jam 22.30 wib, Sarel berhasil diamankan dan mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi 12 paket sabu dan satu bungkus plastik klip berisi 10 plastik klip kosong.

Tidak hanya itu, juga satu sendok sabu terbuat dari pipet. Pelaku Sarel menerangkan bahwa sabu yang diserahkan nya kepada Okto Pirngadi Simarmata diperoleh dengan cara membelinya dari Pelaku Khamaluddin G Munte.

Kemudian pada Hari Sabtu (15/9/2018) sekira 17.30 wib, Sat Narkoba Polres Simalungun mendapat informasi bahwa Khamaluddin berada di areal Pemakaman di jalan Parsoburan, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar.

Petugas bergerak cepat kelokasi yang dimaksud dan mengamankan pelaku Khamaluddin. Saat diinterogasi Khamaluddin mengaku ada menjual sabu kepada Sarel sebanyak 5 gram.

Dmana sabu tersebut diperolehnya dari Boy Samosir Pada hari Minggu (16/9/2018) sekira 22.00 wib, dibawah pimpinan Kapolres Simalungun bersama Kasat Narkoba dan anggota Opsnal bersama bergerak kerumah Boy Samosir di Jalan Silimuta, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.

Pada saat dilakukan penggerebekan semua pintu rumah dalam kondisi terkunci dan dilakukan upaya untuk mengetok pintu tetapi tidak ada menyahut, akan kuat dugaan didalam rumah ada rumah.

Lalu dilakukan upaya dengan memanggil Kepling dan tokoh masyarakat untuk membujuk dan menyuruh sipemilik rumah untuk membuka pintu namun tetap tidak dihiraukan sehingga diambil keputusan untuk dilakukan upaya paksa dengan cara mendobrak pintu samping.
   
Setelah Pintu terbuka anggota langsung masuk dan mengamankan Boy Samosir dan istrinya Indri Syahputri. Saat dilakukan penggeledahan didalam rumah, ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu, uang Rp 179 ribu, handphone, 12 paket sabu, 10 plastik kosong, plastik klip kosong, sendok sabu terbuat dari pipet, handphone Samsung, satu paket sabu, pipet, HP rusak, buku tabungan Bank BCA, buku tabungan Bank Mandiri, BNI, mobil chevrolet BK 1028 TP.
  
Dimana sabu ditemukan didalam kamar mandi tepatnya dibawah tempat sampah, namun ketika ditanya pelaku Boy Samosir tidak mengakui bahwa sabu yang ditemukan dikamar mandi sebagai miliknya.
 
Setelah dilakukan interogasi kepada Boy Samosir terkait penangkapan Kamaluddin dan ia mengakui bahwa dia ada memberikan sabu kepada Khamaluddin sebanyak 1 ons (100 gram).
   
Dan Boy juga mengaku menjual sabu kepada pelaku Tazaj sebanyak 5 gram. Atas informasi tersebut Unit Narkoba Polres Simalungun langsung menuju tempat tinggal Tajaz di Jalan Sibatu batu gg amalia, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar dan mengamankan Syafrizal Sinaga alias Rizal dipintu rumah.
   
Muhammad Fauzi alias Fauzi dan Suarno alias Arnold diamankan di teras rumah. Dari tangan Fauzi disita barang bukti berupaKotak hijau berisi sabu yang dibalut dengan tissu, lembar kertas kado, handphone adroid, Nokia, uang tunai Rp 690 ribu, kereta Honda Vario tanpa plat.
   
Dan ditemukan seorang laki laki bernama Indra Tajaz alias Tajaz dalam kamar mandi.
Dari tangan Tajaz disita barang bukti berupa11 paket sabu, 3 paket sabu, plastik klip sedang berisi 3 butir pil ektaci, bong, kaleng kotak rokok gudam garam merah berisi satu paket sabu, kaca Pirex, bungkus rokok gudang garam merah berisi satu paket sabu, 2 mancis, dompet berisi 2 plastik masing masing 60 klip koosng dan 70 plastik klip kosong.Sendok terbuat dari Pipet, handphone Samsung, timbangan elektrik, hape mito, uang Rp 65 ribu.
  
Ketika diinterogasi Tajaz mengakui mendapat sabu dari Boy Samosir. Dari hasil penyelidikan bahwa Boy memperoleh sabu dari seorang yang diketahui nomor handphone nya.
  
Atas dasar tersebut maka dilakukan Under Covey Buy dengan menyamar sebagai pembeli dan Akhirnya, Rabu (19/9) sekira Jam 23.30 wib, di Jalan Medan, Simpang Dolok Marangir, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun tepanya didepan Mesjid Al Muklisin berhasil ditangkap pelaku Ermansyah Lubis dan Abdul Khoir Nasution.
   
Dari tangannya berhasil disita satu bungkusan besar berisi sabu dan sat dilaksanakan Interogasi, ia mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari laki laki berinisial BD namun mereka tidak mengetahui keberadaan BD larena mereka memperoleh nya dengan cara mengikuti petunjuk melalui handphone.
  
Namun demikian akan tetap dilakukan pengembangan guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar di wilayah Polres Simalungun.

Polres SImalungun mengamankan Barang bukti sebanyak 77, 91 Gram Narkoba jenis Shabu, ekstasi sebanyak 3 butir, dan bukti transaksi uang sebanyak 1, 5 miliar perbulan.

"Kepada para tersangka, dipersangkakan dengan Pasal Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs  Pasal 112 ayat (2) Subs pasal 132 ayat (1), (2)  UU.RI  . No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo  UU RI No.11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Tergantung perannya masing-masing pelaku," tandas Kapolres Simalungun.(js)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini