Polres Karo Gagalkan Pengiriman 200 Kg Ganja

Sebarkan:

Kabag Ops Kompol Bali Ukur Sembiring bersama tersangka MG berikut barang bukti di Mapolres Karo. Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Karo saat membongkar seluruh keranjang berisi daun ganja kering di Mapolres Karo.
KARO-Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karo mendapat apresiasi dari masyarakat atas keberhasilannya menggagalkan pengiriman daun ganja kering yang telah dikemas dengan lakban sehingga keseluruhan mencapai 200 Kg lebih. Daun ganja yang telah dikemas itu rencananya akan dikirim ke Kota Suka Bumi, Jawa Barat melalui salah satu ekspedisi di Desa Rumah Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Rabu (5/9).

Dari keterangan yang diperoleh dari Kapolres Karo AKBP Benny Remus Hutajulu SIK melalui Kabag Ops Kompol Bali Ukur Sembiring memaparkan, terungkapnya temuan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rencana pengiriman daun ganja kering dalam jumlah yang besar.

Berbekal informasi yang diproleh, petugas melakukan penelusuran ke lokasi ekspedisi di Desa Rumah Kabanjahe. Di lokasi ini, tim petugas menemukan sebanyak 38 keranjang berisi paket ganja yang ditutupi buah jeruk. Dari temuan ini, petugas selanjutnya melakukan pengembangan.

Dari informasi yang diperoleh petugas, tim akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial MG (67) di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di Simpang Pasar Roga Berastagi, Rabu (5/9/2018) dinihari.

"Tersangka bertindak sebagai kurir. Ia tidak berkutik saat dilakukan penangkapan. Tersangka merupakan warga terdampak erupsi Gunung Sinabung yang sebelumnya tinggal di Desa Bakerah. Karena kampung asalnya berada di kawasan zona merah, tersangka selama ini tinggal di kawasan sekitar Pasar Roga Berastagi," jelas Bali Ukur.

Menurutnya, sesuai pengakuan tersangka, barang haram tersebut disusun atau dikemas dari ladang miliknya di Desa Berastepu, Kecamatan Simpang Empat. Petugas selanjutnya bergerak ke ladang tersangka. Di dalam gubuk, polisi menemukan sisa daun ganja kering, lakban dan kertas koran pembungkus daun ganja.

Oleh petugas, tersangka berikut seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Karo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Amatan wartawan, petugas membongkar seluruh keranjang yang telah diamankan. Dari 38 keranjang, sebanyak 37 diantaranya berisi beberapa bal daun ganja kering yang ditutupi buah jeruk. Dalam satu keranjang berisi 5 sampai 7 bal daun ganja kering yang telah dipadatkan. Sedangkan satu keranjang tersisa berisi buah jeruk.

"Dari pengakuan tersangka, ia berperan sebagai pengantar (kurir) barang haram tersebut. Ia mengaku sudah beberapa kali melakukan perbuatan serupa. Setiap pengiriman, tersangka mengaku menerima Rp 300 ribu per keranjang. Ganja tersebut ia terima dari warga Aceh. Masih kita lakukan penyelidikan," ungkap Bali.

Ia menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dan bekerjasama dengan pihak kepolisian di Indonesia agar mengetahui kemana saja pengiriman ganja yang sudah dilakukan tersangka. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup," katanya.(marko)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini