KARO-Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karo mendapat
apresiasi dari masyarakat atas keberhasilannya menggagalkan pengiriman daun
ganja kering yang telah dikemas dengan lakban sehingga keseluruhan mencapai 200
Kg lebih. Daun ganja yang telah dikemas itu rencananya akan dikirim ke Kota
Suka Bumi, Jawa Barat melalui salah satu ekspedisi di Desa Rumah Kabanjahe,
Kecamatan Kabanjahe, Rabu (5/9).
Dari keterangan yang diperoleh dari Kapolres Karo AKBP
Benny Remus Hutajulu SIK melalui Kabag Ops Kompol Bali Ukur Sembiring
memaparkan, terungkapnya temuan ini berawal dari informasi masyarakat terkait
adanya rencana pengiriman daun ganja kering dalam jumlah yang besar.
Berbekal informasi yang diproleh, petugas melakukan
penelusuran ke lokasi ekspedisi di Desa Rumah Kabanjahe. Di lokasi ini, tim
petugas menemukan sebanyak 38 keranjang berisi paket ganja yang ditutupi buah
jeruk. Dari temuan ini, petugas selanjutnya melakukan pengembangan.
Dari informasi yang diperoleh petugas, tim akhirnya
melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial MG (67) di Jalan Jamin
Ginting, tepatnya di Simpang Pasar Roga Berastagi, Rabu (5/9/2018) dinihari.
"Tersangka bertindak sebagai kurir. Ia tidak
berkutik saat dilakukan penangkapan. Tersangka merupakan warga terdampak erupsi
Gunung Sinabung yang sebelumnya tinggal di Desa Bakerah. Karena kampung asalnya
berada di kawasan zona merah, tersangka selama ini tinggal di kawasan sekitar
Pasar Roga Berastagi," jelas Bali Ukur.
Menurutnya, sesuai pengakuan tersangka, barang haram
tersebut disusun atau dikemas dari ladang miliknya di Desa Berastepu, Kecamatan
Simpang Empat. Petugas selanjutnya bergerak ke ladang tersangka. Di dalam
gubuk, polisi menemukan sisa daun ganja kering, lakban dan kertas koran pembungkus
daun ganja.
Oleh petugas, tersangka berikut seluruh barang bukti
selanjutnya dibawa ke Mapolres Karo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Amatan wartawan, petugas membongkar seluruh keranjang
yang telah diamankan. Dari 38 keranjang, sebanyak 37 diantaranya berisi
beberapa bal daun ganja kering yang ditutupi buah jeruk. Dalam satu keranjang
berisi 5 sampai 7 bal daun ganja kering yang telah dipadatkan. Sedangkan satu
keranjang tersisa berisi buah jeruk.
"Dari pengakuan tersangka, ia berperan sebagai
pengantar (kurir) barang haram tersebut. Ia mengaku sudah beberapa kali
melakukan perbuatan serupa. Setiap pengiriman, tersangka mengaku menerima Rp
300 ribu per keranjang. Ganja tersebut ia terima dari warga Aceh. Masih kita
lakukan penyelidikan," ungkap Bali.
Ia menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini
dan bekerjasama dengan pihak kepolisian di Indonesia agar mengetahui kemana saja
pengiriman ganja yang sudah dilakukan tersangka. "Atas perbuatannya,
tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun
2009 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup,"
katanya.(marko)