Polair Amankan 6 Kapal Pukat Trawl |
BELAWAN - Sebanyak 6 unit kapal alat tangkap pukat trawl
diamankan dari perairan terpisah oleh petugas Direktorat Polisi Air (Ditpolair)
Polda Sumut, Senin (3/9).
Masing - masing
kapal yang diamankan adalah, KM Tunas Baru, KM tanpa nama, KM Sekawan II, KM
Permata II, KM Setia II dan KM Setia III.
Kasubdit Gakkum
Ditpolair Polda Sumut, AKBP Nagari Siahaan mengatakan, penangkapan ke 6 kapal
dengan alat tangkap terlarang, diamankan dari lokasi terpisah di perairan
pantai Barat Sumatera Utara.
Awalnya, mereka
mengamankan KM Tunas Baru dan KM tanpa nama di perairan Pagurawa, Kab. Batubara
dengan posisi 03" -20 -780" LU -99"-31-459 BT.
Kedua kapal itu,
diamankan tanpa tanda selar bermesin dompeng 30 PK lengkap dengan alat tangkap
pukat trawl.
"Kedua kapal
yang kita amankan pertama, tidak ada dokumen surat kapal, masing - masing awak
kapal turut kita amankan. Dalam kasus ini, mereka melanggar Pasal 84 yo pasal 85 UU No 45 tahun 2009 atas
perubahan UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan," jelas Nagari.
Kemudian, pihaknya
juga mengamankan 4 unit kapal lainnya, seperti KM Sekawan II, KM Permata II, KM
Setia II dan KM Setia III diamankan di perairan Pantai Labu, Kab. Deliserdang.
"Seluruh
kapal yang kita amankan dengan para awak dan barang bukti kapal, kini seluruh
kapal sudah kita boyong ke Dermaga Ditpolair di Belawan," sebut Nagari.
(mu-1)