Pertama Kali, Polres P.Siantar Ungkap Kasus Puluhan Butir Pil Ekstasi

Sebarkan:
Keterangan pers oleh Wakapolres
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkoba  dengan menyita sabu dan 51 butir pil ekstasi, Jumat (14/9/2019).

Pengungkapan berawal dari 4 orang tersangka, yakni berinisial MHP (26) warga Jalan Sriwijaya, RS (46) alias Baygon awarga Jalan Viyata Yudha, Mus (23) pemilik rumah dan MD (26) warga Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.

"Penyitaan barang bukti sabu dan 51 butir ekstasi ini, berawal dari informasi ke kita. Di salah satu tempat, yakni satu rumah di Jalan Patuan Anggi, Kecamatan Siantar Utara ada yang sedang menggunakan dan menjual Narkoba. Selanjutnya tim Satres Narkoba melakukan  penyelidikan. Tiba di lokasi, ternyata benar. Tim menemukan 4 orang sedang menggunakan Narkoba. Antara lain, 2 laki-laki dan 2 perempuan. Saat digeledah, ditemukan 1 paket Sabu yang sudah digunakan. Kemudian kita lakukan lagi penggeledahan badan di lokasi. Dari seorang pelaku, ternyata ditemukan lagi 3 paket Sabu. Setelah kita cek secara intensif, ternyata disitu akan terjadi transaksi," kata Wakapolres Pematangsiantar Kompol Joni Sitompul.

Dikatakan Joni Sitompul, pengungkapan hari ini adalah hasil dari pengembangan kasus selama 3 hari. Ini membuktikan bahwa peredaran Narkoba tidak hanya ada di Kota Siantar, tetapi sudah meremot dia dari jauh, tempat lain.

Usai diamankan, petugas mendapat informasi bahwa mereka juga akan melakukan transaksi Sabu dari seseorang berinisial I alias Bagol di Emplasemen PTPN IV Nagori Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

Atas informasi tersebut, kata Kasat Narkoba AKP Erwin Tito, tim langsung melakukan pengembangan ke Kabupaten Simalungun.

"Tiba dilokasi dimaksud, petugas menemukan I alias Bagol yang sedang menunggu duduk diatas kereta (sepeda motor). Merasa curiga dan yakin sesuai informasi, petugas langsung mengamankannya. Saat dilakukan penggeledahan badan petugas tidak menemukan barang bukti berkaitan dengan Narkoba. Namun saat dilakukan penggeledahan lanjutan, sekitar 10 meter dari posisi I alias Bagol petugas menemukan 51 butir pil Ekstasi. Diduga akan diedarkan ke pusat-pusat hiburan malam," sebut Erwin Tito.


Atas perbuatan para tersangka, dikenakan melanggar pasal 114 ayat 1 UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.

"Ini adalah kejahatan yang luar biasa. Penyitaan 51 pil ekstasi baru pertama sekali terjadi di Polres Siantar ini," pungkas Kompol Joni Sitompul.(js)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini